Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menciduk dua pemuda, yang mana salah satunya masih berstatus mahasiswa, warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, diduga sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.
“Benar, kedua pelaku berinisial RI (22) dan AN (26) diamankan petugas pada Selasa (18/11) sore di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Kamis.
Baca juga: Demi narkoba, warga Kapuas nekat curi Motor di Gunung Mas
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Pertama, petugas mengamankan pelaku RI di kediamannya Jalan Bundaran, Desa Pujon, sekitar pukul 16.30 WIB, dengan barang bukti diantaranya, satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,22 gram, satu lembar celana panjang berbahan jeans merk PlanetSurf, dan satu unit telepon genggam warna hijau toska merk Infinix Smart 7.
Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu
Setelah berhasil mengamankan RI, kemudian petugas bergerak cepat melakukan penangkapan AN di kediamannya Jalan Bundaran, Desa Pujon, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan barang bukti 129 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 173,02 gram, delapan plastik klip besar, dua plastik aluminium, satu unit iPhone 11 warna ungu muda, satu tas tenteng warna hitam merek ZIP IN, satu tas selempang merek Jingpindaishu, satu handbag pink merek wash bag serta satu handbag kecil warna hitam, tiga plastik warna hitam, dan Uang tunai Rp52 juta yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT
Baca juga: Lagi, Kabupaten Kapuas tak lepas dari 'cengkeraman' narkoba
Setelah berhasil mengamankan AN, yang berstatus sebagai mahasiswa ini, petugas lalu membawa keduanya ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga: Ibu dan anak di Kapuas sembunyikan 20 paket sabu di kandang babi
Baca juga: Keluarga dalam jerat narkoba, polisi ringkus paman dan keponakan di Kapuas
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tertangkapnya kedua pelaku ini, kami akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas Tengah,” demikian Budi Utomo.
Baca juga: IRT di Kapuas simpan sembilan paket sabu siap edar ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi amankan seorang buruh tani di Kapuas Timur, diduga edarkan sabu
Baca juga: Polisi amankan 80,9 gram sabu dari pelaku kurir dan pengedar di Kapuas
Baca juga: Diduga edar sabu, seorang petani di Kapuas diamankan polisi