Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial JN (29), yang berasal dari Desa Tambun Baru Tengah, Kecamatan Tamban Baru, Kabupaten Kapuas, diduga mencuri sepeda motor di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri saat dihubungi di Kuala Kurun, Kamis, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal pelaku JN mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor.
"Motif pelaku adalah untuk memiliki dan menjual motor tersebut. Rencananya, hasil penjualan akan digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum kades di Gumas tersangka korupsi Rp273 juta
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di depan barak korban yakni Dennis Uswah Khoiri (28), di Gang Langgar, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun, Senin (27/10), sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian tersebut sempat diketahui seorang saksi yakni Adit Prasetyo (21), yang melihat JN mendorong motor Honda Scoopy milik korban. Saat itu saksi mengira pelaku adalah teman korban, namun setelah dipastikan, korban tidak mengenalinya.
"Saksi sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil ditaksir sekitar Rp10 juta," jelas Chintya.
Baca juga: Donor darah warnai HUT ke-74 Humas Polri di Gumas
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kurun pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Setelah menerima Laporan Polisi (LP), tim Polsek Kurun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, serta berkoordinasi dengan Buser Polres Kapuas untuk melacak keberadaan pelaku.
"Pada hari Rabu (29/10), pukul 18.00 WIB, pelaku JN berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Tamban Baru Tengah, Kabupaten Kapuas," beber Kapolsek Kurun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy milik korban dan satu buah kunci kontak.
Baca juga: Tim gabungan evakuasi jenazah orang hilang di Sungai Miwan Gumas
Masih dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelalaian korban, karena kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku untuk langsung membawa pergi sepeda motor.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” demikian Chintya.
Baca juga: Polres Gumas tangkap pencuri motor di lingkungan sekolah
Baca juga: Sidokkes Polres Gumas periksa sajian MBG sebelum didistribusikan
Baca juga: Polres Gumas bangun SPPG dukung MBG di Mihing Raya