Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Potensinya masih sangat besar. Kalau semua bisa kita tagih, retribusinya bisa berkali-kali lipat dibanding saat ini. Makanya ini kami optimalkan, sesuai arahan Pak Bupati," kata Pelaksana Tugas Kepala DCKTRP Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Jumat.

Hal itu disampaikannya usai memimpin rapat akhir hasil visitasi lapangan terkait permohonan PBG dan SLF dari PT Uni Primacom. Rapat ini dihadiri manajemen PT Uni Primacom, serta PT Eticon yang merupakan perusahaan konsultan. 

PBG adalah izin yang dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai untuk memastikan rencana bangunan sesuai standar, atau dulunya disebur Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai untuk menyatakan bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan sesuai fungsinya.

Keduanya merupakan dokumen penting yang saling melengkapi untuk legalitas dan operasional bangunan. Kewajiban perizinan PBG dan SLF diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan perubahannya, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana. 

Selain itu, peraturan menteri seperti Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 dan Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 juga menjadi dasar hukum yang mengatur detail teknis dan prosedural PBG dan SLF melalui sistem elektronik (https//simbg.pu.go.id/).

Menurut Mentana, potensi PAD dari sektor ini masih sangat besar. Hasil pendataan pihaknya, saat ini baru 19 persen perusahaan besar swasta yang sudah proses perizinan SLF dan PBG, sedangkan sekitar 81 persen belum melaksanakan proses perizinan SLF dan PBG. Atau, baru 13 perusahaan yang sudah berproses perizinan PBG dan SLF dari total 68 perusahaan besar yang ada di Kotawaringin Timur. 

Pria yang juga merupakan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotawaringin Timur ini mengatakan, sektor PBG dan SLF dapat menjadi sumber yang bisa dioptimalkan dalam turut mendongkrak PAD daerah ini.

Dia mencontohkan, hari ini pihaknya masih memproses permohonan PBG dan SLF PT Uni Primacom yang memiliki 281 objek bangunan dengan nilai retribusi sekitar Rp200 juta. Pihaknya juga akan mendapat pemasukan dari PBG dan SLF PT Agro Wana Lestari dan PT Karya Makmur Sejahtera yang sedang dalam proses penerbitan PBG/SLF dengan nilai retribusi sekitar Rp500 juta.

"Untuk 2025 ini, realisasi retribusi dari PBG dan SLF ini sudah melampaui target. Target kita tahun 2025 ini Rp4 miliar, sedangkan realisasi sampai Oktober lalu sudah Rp4,3 miliar. Kami optimis di akhir Desember nanti sampai Rp5 miliar," ujar Mentana.

Baca juga: Usulan Komisi III DPRD Kotim langsung ditindaklanjuti pemerintah pusat

Potensi inilah yang akan dioptimalkan karena masih ada sekitar 55 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang belum mengurus PBG dan SLF. Selain itu, juga ada objek lainnya berupa bangunan usaha dan bangunan milik individu yang tersebar di seluruh kecamatan di Kotawaringin Timur. 

Pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada perusahaan dan masyarakat yang sudah mau mengurus perizinan PBG dan SLF. Selain merupakan kewajiban pemilik bangunan, hal ini juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui retribusi yang dibayarkan.

Apresiasi juga disampaikan kepada pihak konsultan karena turut membantu dan menunjang percepatan kegiatan ini. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan karena tujuannya untuk kepentingan masyarakat dan daerah. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan. Ini sekaligus menepis asumsi bahwa pengurusan PBG dan SLF ini sulit atau rumit. Pihaknya memastikan semua akan dibantu jika pemohon memang berniat memenuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan akan mengoptimalkan sosialisasi melalui media massa, media sosial dan pertemuan-pertemuan. Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar untuk mengurus perizinan PBG dan SLF sesuai ketentuan. 

Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar perusahaan mau mengurus PBG dan SLF yang menjadi kewajiban mereka. Namun jika tidak kooperatif, maka pemerintah sudah membuat aturan tegas terkait sanksi yang bisa dijatuhkan.

"Itu nanti ada sanksinya, mulai administratif, sampai nanti puncaknya mungkin sampai pembongkaran dan lainnya, setelah didahului surat peringatan dan tahapan lainnya sesuai ketentuan. Nanti kalau kita temukan maka tentu akan diberi tenggat waktu untuk mengurus PBG dan SLF," demikian Mentana.

Sementara itu, Kepala Bagian Legalitas PT Uni Primacom, Dwi Larjono menegaskan, perusahaan mereka akan mematuhi aturan, termasuk terkait perizinan PBG dan SLF. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan perusahaan terhadap daerah karena retribusi yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah.

"Kami dari perusahaan berharap ada kemudahan-kemudahan lah, selain  aturan-aturan maupun persyaratan yang ada itu kita penuhi. Dengan kerja sama yang baik dengan pihak regulator, dalam hal ini dinas terkait, ini mudah-mudahan semuanya lancar," demikian Dwi.

Baca juga: Wim kembali jadi Staf Ahli Bupati, Rihel jabat Plt Kadisbudpar Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim dorong inovasi guru demi cetak generasi cerdas berkarakter

Baca juga: Kades dan ASN Kotim positif narkoba kini dalam pengawasan BNNK


Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2025