Sampit (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan tiga kepala desa (kades) dan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi positif narkoba usai menjalani tes urine berada di bawah pengawasan pihaknya selama tiga bulan ke depan.
“Kelima orang itu kami kenakan wajib lapor selama tiga bulan sebagai bagian dari tindak lanjut temuan tersebut. Jadi kami tidak melepaskan begitu saja karena itu menjadi bagian tugas dan tanggung jawab kami untuk memonitor mereka,” kata Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan terkait hasil akhir dari kegiatan tes urine yang digelar di DPRD Kotim pada Senin (17/11) lalu. Kegiatan tersebut menyasar para kades, lurah, camat dan anggota DPRD Kotim yang hadir pada acara sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dan hasil tes urine yang diselenggarakan atas permintaan DPRD Kotim tersebut tidak dapat diumumkan secara terbuka pada awalnya karena merupakan kewenangan dari pemohon, yakni Ketua DPRD.
Namun, atas beberapa pertimbangan pihaknya menyarankan Ketua DPRD untuk mengungkapkan hasilnya ke publik, karena kegiatan ini bersifat terbuka sehingga jangan sampai menimbulkan kesan menutup-nutupi.
“Karena ini sifatnya terbuka bukan untuk ditutup-tutupi, tetapi memang kami harus tau dulu yang positif dan negatif berapa, supaya kami bisa mengukur separah apa jaringan narkoba yang masuk ke dunia pemerintahan agar bisa diantisipasi,” ujarnya.
Fadli melanjutkan, dari total 147 orang yang mengikuti tes urine di DPRD Kotim baru-baru ini hanya lima yang positif dan ini tergolong sedikit. Lima orang itu langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan asesmen hingga malam hari oleh bidang rehabilitasi BNNK Kotim.
Hasil asesmen BNNK menemukan bahwa alasan penggunaan zat terlarang bervariasi. Beberapa diketahui menggunakan obat-obatan seperti Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol untuk mengatasi sakit perut atau masalah buang air besar (BAB).
Khususnya untuk tiga kades mengaku menggunakan obat-obatan seperti Zenith sebagai doping untuk menghadapi beban kerja berat di perkebunan.
Bahkan, di antara obat-obatan itu ada yang mengandung morfin yang dapat ditemukan pada obat pereda nyeri golongan narkotika (opioid) yang sangat kuat.
“Tiga dari kades itu mengaku dia punya kebun dan karena dia kerja sendiri sehingga menggunakan obat-obatan tertentu sebagai doping. Katanya kalau dia tidak pakai obat itu, dia tidak mampu kerja dan mungkin agak stres,” ungkap Fadli.
Baca juga: Pemkab Kotim lelang terbuka 11 jabatan
BNNK menegaskan, meski dengan alasan tersebut, tindakan yang dilakukan tiga kades dan dua ASN itu tetap tergolong penyalahguna ringan. Kelima orang tersebut tetap dikenakan sanksi wajib lapor selama tiga bulan.
Selain itu, yang bersangkutan juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa akan berhenti menggunakan obat-obatan yang mengandung zat psikotropika atau adiktif tersebut.
“Tetap kami kenakan wajib lapor selama tiga bulan. Dalam 3 bulan itu, satu minggu dua kali, yakni pada Senin atau Kamis, atau secepatnya karena banyak yang di luar kota,” imbuhnya.
Wajib lapor ini merupakan bagian pendampingan dari BNNK Kotim guna memastikan yang bersangkutan benar-benar berhenti menggunakan obat-obatan terlarang. Jika merasa sakit, maka dianjurkan untuk berobat ke dokter dan menggunakan resep obat yang tepat, alih-alih mencari doping.
Ia melanjutkan, kelima orang ini tergolong penyalahguna, bukan pecandu, sehingga masih bisa diobati dengan rawat jalan, bukan rawat inap, karena mereka masih dalam kondisi sadar.
Namun, ada satu ASN yang dipastikan positif narkoba jenis sabu-sabu yang akan menjadi perhatian serius pihaknya dan hal ini juga telah didiskusikan dengan dokter kejiwaan di RSUD dr Murjani Sampit.
“Ada satu ASN yang positif sabu-sabu dan akan kami tindak lanjut ke dokter kejiwaan. JIka yang bersangkutan sudah cukup banyak menggunakan dan tidak mau berhenti maka lebih baik diserahkan ke dokter untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Disamping itu, Kepala BNNK Kotim ini turut menyoroti masih banyaknya kepala desa yang belum mengikuti tes urine. Dari total 168 kades di Kotim, baru 58 yang telah di tes urine. Ia menduga, jika semua mengikuti tes urine maka jumlah yang positif mungkin lebih banyak.
Menyikapi hal ini, BNNK bersama DPRD berencana menindaklanjuti dengan gelombang kedua tes urine, termasuk untuk anggota Sekretariat Dewan (Sekwan) dan anggota DPRD yang belum di tes.
“Masih banyak kades yang belum tes urine, ada 110 orang, itu belum termasuk camat dan lurah sebagian yang juga belum. Ada usulan dari Ketua DPRD agar kegiatan tes urine ini menjadi persyaratan pencairan dana desa, supaya adil jadi semua kena. Kalau kami dari BNNK mendukung saja, tapi untuk selanjutnya itu kewenangan pemerintah daerah,” demikian Fadli.
Baca juga: Beringin Tunggal Jaya raih predikat Istimewa penilaian Desa Percontohan Antikorupsi
Baca juga: DPRD Kotim kecewa temukan tiga kades dan dua ASN terindikasi positif narkoba
Baca juga: Kasus tinggi, BNNP Kalteng prioritaskan Kotim edukasi pencegahan narkoba