Pangkalan Bun (ANTARA) - Bea Cukai Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti ilegal, hasil penindakan periode 2024 - 2025.
"Hari ini kurang lebih sebanyak 167 bal pakaian bekas, 200 kg boraks, 487.969 batang rokok ilegal dan 45 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal kita musnahkan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Shinta Dewi di Pangkalan Bun, Selasa.
Dia mengatakan, sebanyak 167 bal pakaian bekas atau ballpress ini adalah hasil penindakan sinergi pihaknya bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kumai pada Februari 2025 dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp665.950.000.
Sementara itu, untuk 200 kg boraks asal impor dengan nilai barang sebesar Rp1.224.600 serta penindakan di bidang cukai yaitu sebanyak 467.969 batang rokok ilegal dan 45 botol MMEA ilegal diamankan dan dimusnahkan.
"Barang Kena Cukai (BKC) tersebut memiliki nilai barang sebesar Rp666.658.765,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 352.894.338,00 yang meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok," ucapnya.
Shinta mengungkapkan, seluruh barang ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara(BMMN).
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah dalam pemberantasan kegiatan ilegal," ungkapnya.
Baca juga: Mako Lanal Kumai perkuat pertahanan maritim Kalteng
Dia menyampaikan, hal tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo yang bertujuan bukan hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga yang utama adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
"Tentunya, sanksi yang tegas juga diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Khusus di bidang cukai, sanksi diberikan dengan mengutamakan pengenaan ultimum remedium yang merupakan penerapan asas bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir.
Hal itu diamanatkan oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diwujudkan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Yaitu dengan mengutamakan pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera melalui sanksi administrasi terlebih dahulu sebelum masuk ke penegakan pidana." jelasnya.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk barang bukti rokok ilegal dan pakaian bekas.
Shinta menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal.
Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Pabrik RDF diharap jadi solusi kurangi volume sampah di TPA Kobar
Baca juga: Pelni Pangkalan Bun jelaskan mekanisme potongan harga tiket sambut Nataru
Baca juga: Dua direktur di Kobar ditetapkan tersangka kasus korupsi pembangunan pabrik tepung ikan