Cukai rokok tak jadi naik, Kemenperin yakin IHT lebih kompetitif

id Cukai rokok,Kemenperin,industri hasil tembakau,Kalteng

Cukai rokok tak jadi naik, Kemenperin yakin IHT lebih kompetitif

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan sambutan pada Pembukaan Pameran Industri Agro 2025 dengan tema “Agro Industri Maju, Ekonomi Tumbuh Tangguh” di Jakarta, Rabu (29/10/2025). ANTARA/HO-Kemenperin/pri.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keputusan pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026 akan membantu memacu daya saing industri hasil tembakau (IHT) dalam negeri.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika di Jakarta, Selasa, menyampaikan, pihaknya sudah menginventarisasi tantangan dalam memacu daya saing IHT, yakni masifnya rokok ilegal, serta kepastian regulasi tentang kandungan nikotin, tar dan bungkus rokok.

‎"Dengan kebijakan pemerintah tidak menaikkan cukai ini cukup membantu," ucapnya.

Menurut Putu, pihaknya saat ini juga sedang mengupayakan untuk meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib produk kertas pembentuk rokok, serta revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 72/2008 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Mesin Pelinting Sigaret.

Selanjutnya, pembatasan importasi mesin pelinting, kertas dan filter sigaret, serta akselerasi pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau sentra industri hasil tembakau (SIHT) untuk mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil menengah (IKM).

Putu menyampaikan industri ini pada semester I 2025 memberikan kontribusi cukup signifikan ke perekonomian nasional, dengan nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS, dan investasi Rp3,2 triliun.

Sementara kontribusi cukai hasil tembakau ke ekonomi mencapai Rp216 triliun pada tahun 2024, yang sekaligus menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor industri.

Selain itu, sektor IHT menyerap tenaga kerja sebanyak 6 juta orang dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang dan eksportir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok batal diterapkan pada 2026.

‎“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (26/9/2025).

‎Purbaya mengaku telah beraudiensi dengan pelaku industri rokok besar dalam negeri. Dalam pertemuan itu, tiap pihak saling mendengar dan memberi masukan terkait kelanjutan industri rokok, di mana Purbaya turut menanyakan terkait kebijakan tarif cukai.

‎“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu mengubah tarif cukainya tahun 2026? Mereka bilang, asal nggak diubah sudah cukup. Ya sudah, saya nggak ubah,” ujar Purbaya.

Meski batal menaikkan tarif cukai rokok, Purbaya menyatakan telah menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara sekaligus keberlangsungan industri rokok.

Salah satu strategi yaitu memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau. Kawasan ini menyediakan fasilitas penunjang yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan industri hasil tembakau.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.