DPR apresiasi keputusan Menkeu tak naikkan cukai rokok 2026

id Mukhamad Misbakhun,cukai rokok,kalteng,Menkeu,Menkeu tak naikkan cukai rokok 2026,Menkeu Purbaya

DPR apresiasi keputusan Menkeu tak naikkan cukai rokok 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU/aa.

Jakarta (ANTARA) - Komisi XI DPR RI mendukung keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tabun 2026.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang membidangi pengelolaan keuangan negara, kebijakan fiskal dan moneter, hingga pengawasan sektor jasa keuangan, menilai langkah tersebut tepat.

“Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” kata Misbakhun dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa Menkeu Purbaya mulai memahami permasalahan fundamental di persoalan cukai hasil tembakau. Ia berharap langkah ini ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai.

“Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT,” ujarnya.

Misbakhun menambahkan, evaluasi yang komprehensif penting untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya memastikan cukai hasil tembakau pada 2026 tidak akan naik. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha dari industri tembakau.

“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing, di kantornya, Jumat (26/9).

Purbaya menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan tekanan yang dialami industri, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.