Kuala Kurun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah dan Polsek Sepang berhasil membekuk seorang pria berinisial H (41), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.
Dari H petugas mengamankan barang bukti 69 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 14,41 gram, ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.
“Selain itu turut disita uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan, sendok sabu, dan satu unit ponsel,” sambungnya.
Ia menjelaskan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat, yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Tampelas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (27/11), sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam proses penangkapan yang disaksikan langsung oleh kepala desa setempat, pelaku sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke belakang rumahnya. Namun berkat kejelian aparat kepolisian, barang haram tersebut berhasil ditemukan.
Baca juga: DPU dan PWI Gunung Mas bantu pelajar hasilkan karya jurnalistik berkualitas
"Penangkapan saudara H ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi antara Satresnarkoba Polres dan Polsek Sepang,” imbuhnya.
Ia menyebut, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan peran pelaku yang cukup signifikan dalam peredaran narkoba di desa tersebut. Dengan disitanya 69 paket siap edar tadi, polisi telah menyelamatkan banyak warga dari jeratan narkoba.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami tidak akan kendor dan akan terus mengejar jaringan peredaran gelap ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Kini tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Pemkab Gumas dukung percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih
Baca juga: Gunung Mas raih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori Informatif
Baca juga: Nofyan Gerhana bertekad perkuat peran PCNU Gumas di tengah masyarakat