Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin biaya berobat di rumah sakit seorang ojek online peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Giovani (19) yang menghantam lubang pada kecepatan tinggi.
"Saya juga seorang mahasiswa yang mengalami kecelakaan tunggal pada Selasa malam. Kejadian itu bermula ketika saya berkendara dengan kecepatan cukup tinggi di jalan Menteng 12 yang minim pencahayaan," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, karena tidak sempat menghindari sebuah lubang di tengah jalan, motornya menghantam lubang tersebut dan membuatnya terjatuh cukup keras.
Insiden tersebut menyebabkan Giovani mengalami patah tulang pada bagian lengan bawah. Tim medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) kemudian melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa tulang lengan bawah Giovani mengalami fraktur yang membutuhkan tindakan pemasangan pen agar posisinya kembali stabil.
“Malam itu saya dapat orderan mengantar makanan ke jalan Menteng 12. Karena lengan yang patah adalah lengan kiri, jadi setelah insiden malam itu saya masih sanggup mengantarkan orderan makanan ke alamat tujuan dan lanjut ke IGD RS PKU Muhammadiyah Palangka Raya untuk memeriksakan kondisi saya,” ujar Giovani.
Baca juga: Program JKN bantu peserta BPJS jalani kelahiran anak pertama
Sebagai peserta JKN, Giovani diwakili oleh sang ayah Marthinus (64) segera mengurus LP sebagai dokumen yang menjadi syarat penjaminan kecelakaan tunggal melalui Program JKN.
Berkat kelengkapan administrasi tersebut, seluruh biaya layanan medis yang ia jalani hari itu dapat dijamin oleh Program JKN sesuai dengan ketentuan.
Satu bulan setelah operasi pemasangan pen, kondisi Giovani terus membaik. Saat ditemui di ruang perawatan, ia tengah menjalani masa pemulihan pasca pengangkatan kawat pen yang sebelumnya membantu proses penyembuhan tulang lengannya.
Menurut sang ayah, walaupun gerak lengan anaknya masih terbatas, ia mengaku bersyukur perawatannya berjalan tanpa beban biaya.
“Tentu insiden ini berdampak pada keseharian anak saya, aktivitasnya jadi terbatas. Pekerjaan sampingannya harus off dulu, fokus kembali ke perkuliahan dan pemulihan lengannya. Namun hal tersebut tidak jadi kekhawatiran bagi saya karena kami tahu bahwa kami tidak perlu membayar biaya sama sekali untuk proses pemulihan kedepannya.” Ujar Marthinus
Sementara itu sampai saat ini masih banyak masyarakat belum mengetahui bahwa kecelakaan tunggal juga dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui JKN, selama peserta melengkapi persyaratan administrasi laporan kepolisian (LP).
Perlindungan ini menjadi jaring pengaman penting bagi masyarakat dalam beraktivitas agar dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa khawatir soal biaya.
Baca juga: Peserta BPJS tertolong program JKN saat anak terserang DBD
Baca juga: Duta Muda BPJS Kesehatan komitmen sebarkan informasi program JKN
Baca juga: Pemkab Barito Utara - Deputi Wilayah VIII BPJS Kesehatan perkuat sinergi JKN