Kuala Kapuas (ANTARA) - Dua warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengalami penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
“Benar, kejadian terjadi pada Senin (1/12) sekitar pukul 02.00 WIB, di halaman bangunan rumah milik warga di Jalan Lintas Kuala Kurun–Sei Hanyo,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi di Kuala Kapuas, Selasa.
Peristiwa ini dilaporkan oleh Seriwaty (57), warga Desa Sei Hanyo, yang merupakan kakak kandung dari salah satu korban meninggal dunia, Sudarko (52).
Menurut keterangan Seriwaty, malam itu pemilik bangunan rumah atas nama Icuh mengadakan acara keluarga terkait pembangunan rumah baru. Acara berlangsung sejak pukul 21.00 WIB dan dihadiri sejumlah warga.
Saat suasana hiburan masih berlangsung pada sekitar pukul 02.00 WIB, seorang warga bernama Candra (36) tiba-tiba mendatangi Seriwaty, sambil mengatakan bahwa dirinya telah ditusuk oleh seseorang. Seriwaty kemudian meminta tuan rumah untuk menghentikan musik dan berniat memberikan pertolongan.
Namun, saat menuju lokasi, Seriwaty justru menemukan Sudarko dalam kondisi terkapar dengan luka robek pada bagian perut dan berlumuran darah di depan bangunan rumah. Warga yang berada di lokasi kemudian segera mengevakuasi kedua korban menggunakan kendaraan warga yang melintas menuju Puskesmas Sei Hanyo.
Sesampainya di puskesmas, lanjutnya, korban Sudarko dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang di deritanya. Sementara Candra mengalami luka sayat pada tangan kanan serta luka tusuk di bagian belakang tubuhnya dan masih menjalani perawatan medis.
Dalam kejadian ini, Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain, satu lembar kaos warna putih, satu celana panjang bermotif, satu kaos warna hitam dan satu pasang sandal biru merk Fashion Sport dengan noda darah.
Hingga kini, pelaku penikaman masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kasus ini ditangani dengan sangkaan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Pelapor menyampaikan keberatan atas kejadian tersebut dan meminta agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian Rizki.