Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang petani warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, harus dilarikan ke Puskesmas setempat, usai mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
"Korban bernama Sarimpi J (47), seorang petani warga Desa Kota Baru," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kapolsek Kapuas Tengah AKP Muhammad Saladin, di Kuala Kapuas, Selasa.
Peristiwa ini dilaporkan oleh anak korban, Gustina (31), yang segera membawa ayahnya ke Puskesmas Pujon untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Gegara kebisingan motor, tetangga nekat bacok IRT di Kapuas Hilir
Kejadian tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (6/12) sore, sekitar pukul 15.20 WIB, di Jalan Suluh Seba, Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah.
Insiden bermula ketika pelaku S (45) warga setempat, pulang dari sebuah acara mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan rumah korban sambil menggeber-geberkan kendaraan. Aksi tersebut membuat Herlianto, salah satu warga di rumah itu, keluar untuk melihat situasi. Pelaku S kemudian mengambil batu kerikil dan melemparkannya ke arah rumah korban, sehingga memicu adu mulut.
Setelah itu, pelaku S pulang ke rumahnya, namun kembali dengan membawa sebilah parang. Saat korban Sarimpi datang untuk menanyakan permasalahan yang terjadi, pelaku S diduga langsung menyerang secara brutal dengan mengayunkan parang ke arah korban.
Baca juga: Dua warga ditikam di Kapuas Hulu, satu korban meninggal dunia
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala, lengan kiri, bahu belakang kanan, serta jari kelingking, dengan pendarahan cukup banyak.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan insiden ini ke Polsek Kapuas Tengah. Setelah mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (7/12) sore, sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Kota Baru.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: 129 paket sabu dan Rp52 juta diamankan di Pujon Kapuas, seorang mahasiswa ikut terseret
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Barang bukti yang turut diamankan oleh polisi berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Baca juga: Demi narkoba, warga Kapuas nekat curi Motor di Gunung Mas
Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu
Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT
Baca juga: Bobol rumah warga, empat pemuda di Kapuas Tengah diamankan polisi