Sampit (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyebut, optimalisasi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih terkendala belum keluarnya Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) sehingga pihak perusahaan belum bisa membayar kewajibannya.
"SK HGU itu belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, padahal SK HGU itu yang menjadi dasar perusahaan untuk membayar BPHTB, setelah itu baru sertifikat HGU mereka terbit," kata Kepala Bapenda Kotawaringin Timur, Ramadansyah di Sampit, Rabu.
Pendapatan sektor BPHTB pada 2025 ini ditarget sebesar Rp86.509.128.000. Namun hingga awal Desember ini, realisasinya baru Rp10.275.190.324 atau 11,88 persen.
Ramadansyah mengakui, realisasi ini masih jauh dibanding target yang ditetapkan. Kendalanya adalah belum optimalnya realisasi pendapatan BPHTB perusahaan besar swasta.
Dijelaskannya, informasi didapat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), ada enam perusahaan yang mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan kelapa sawit mereka. Bapenda melihat ini sebuah peluang, sehingga kemudian memasukkannya dalam target pendapatan BPHTB ke daerah.
Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat perkuat gotong royong sambut HUT ke-73
Namun ternyata, hingga saat ini pihak perusahaan belum membayar BPHTB lantaran Surat Keputusan (SK) HGU belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. Padahal, SK HGU itu yang menjadi dasar pihak perusahaan membayar BPHTB, sebagai syarat untuk mendapatkan Sertifikat HGU.
Pemerintah daerah berupaya membantu, salah satunya dalam memberikan layanan melengkapi dokumen ketika perusahaan mengajukan perizinan HGU melalui beberapa tahapan di instansi terkait. Namun keputusan terakhir merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN dalam mengeluarkan sertifikat HGU.
Ramadansyah mengaku belum tahu bagaimana kebijakan Kementerian ATR/BPN terhadap izin HGU yang diajukan enam perusahaan tersebut. Pemerintah daerah berharap izin HGU itu terealisasi, apalagi pihak perusahaan sudah berinvestasi dan sudah berusaha.
Tentunya ini akan berdampak besar terhadap pendapatan daerah melalui pemasukan BPHTB. Jika SK HGU terbit, perusahaan wajib bayar BPHTB kepada pemerintah daerah sebagai syarat diterbitkannya sertifikat HGU.
Jika pembayaran BPHTB tersebut terealisasi, Ramadansyah memastikan target pendapatan daerah dari BPHTB akan tercapai. Dampaknya akan cukup signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini PAD Kotawaringin Timur ditargetkan Rp488,8 miliar, sedangkan realisasinya baru Rp331 miliar atau 67,85 persen.
"Kalau itu terealisasi, maka akan ada pendapatan sekitar Rp135 miliar. Itu estimasi dengan rata-rata NJOP nya Rp14.000 per meter persegi. Makanya pasti melampaui target. Mudah-mudahan saja," demikian Ramadansyah.
Baca juga: BPBD Kotim imbau waspada fenomena Rossby Ekuatorial
Baca juga: Kepolisian selidiki dugaan keracunan satu keluarga di Telawang
Baca juga: DLH Kotim turunkan tim telusuri dugaan pencemaran udara