Sampit (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menurunkan tim untuk menelusuri dugaan polusi atau pencemaran udara yang dikeluhkan warga di kawasan eks PT Sampit di Jalan Juanda Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
"Kami langsung menanggapi keluhan masyarakat terkait masalah ini. Tim langsung diturunkan untuk melakukan investigasi pengaduan di lokasi PT Sampit terkait dugaan pencemaran udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Selasa.
Sebelumnya beredar di media sosial terkait keluhan masyarakat terhadap bau tidak sedap menyengat yang diduga berasal dari lokasi bekas pabrik PT Sampit. Warga menduga bekas pabrik karet itu digunakan pihak lain untuk aktivitas terkait kelapa sawit sehingga menimbulkan bau menyengat.
Menindaklanjuti itu, Dinas Lingkungan Hidup menurunkan tim Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) yang beranggotakan empat orang. Mereka melakukan investigasi lapangan pada Senin (8/12).
Tim pun sudah menyampaikan laporan hasil penelusuran awal lapangan terkait dugaan pengaduan lingkungan hidup tersebut. Penelusuran ini didasarkan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan bau menyengat yang muncul pada Jumat (5/12) hang diduga berasal dari aktivitas di lokasi eks PT Sampit.
Tim Bidang PPKLH melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi di area sekitar eks PT Sampit, Kecamatan Ketapang. Kegiatan yang dilakukan meliputi observasi langsung di sekitar lokasi aduan.
Tim melalukan wawancara dengan beberapa warga sekitar dan Ketua RT setempat untuk menggali informasi terkait aktivitas dan kondisi lingkungan. Selain itu dilakukan pendataan awal terhadap kegiatan yang tampak berlangsung di area eks PT Sampit.
Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan warga, diperoleh informasi terdapat aktivitas di lokasi eks PT Sampit, namun belum diketahui secara pasti jenis kegiatan maupun status perizinannya.
Warga menyampaikan bahwa bau menyengat memang sempat tercium, terutama pada Jum’at, 5 Desember 2025, sesuai waktu yang dilaporkan dalam pengaduan. Bau tidak muncul secara terus-menerus, melainkan hanya sesekali.
Selanjutnya pada Sabtu dan Minggu setelah kejadian, serta pada saat penelusuran awal dilakukan Senin, tim tidak menemukan adanya bau menyengat seperti yang dilaporkan.
Baca juga: Disdukcapil Kotim kejar capaian IKD lewat layanan mobil keliling
Lingkungan sekitar dalam kondisi relatif normal, tanpa indikasi kuat adanya pencemaran bau pada saat pemeriksaan lapangan.
Meski begitu, tim tetap akan melakukan pendalaman lanjutan untuk mengidentifikasi jenis aktivitas dan legalitas perizinan di lokasi eks PT Sampit. Tim menjadwalkan pemeriksaan lanjutan atau inspeksi mendalam apabila kembali muncul laporan atau ditemukan indikasi pelanggaran.
Tim berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan, lurah, dan RT/RW serta aparat setempat, untuk memastikan kegiatan di lokasi tersebut sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Dinas Lingkungan Hidup memastikan masalah ini ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan pengaduan lingkungan hidup. Dinas Lingkungan Hidup juga akan menyampaikan terbuka hasil dari investigasi lanjutan nantinya.
Marjuki mengapresiasi dan terus mengajak masyarakat untuk peduli, khususnya terhadap lingkungan tempat tinggal. Hal ini penting karena dia mengakui upaya pengelolaan lingkungan tidak akan optimal jika hanya mengandalkan pemerintah karena kemampuan yang dimiliki pemerintah juga terbatas.
Untuk itu diharapkan dukungan masyarakat dan semua pihak dalam menjaga dan melestarikan lingkungan. Terlebih dalam masalah sampah, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, dimulai dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan. Akan lebih baik jika masyarakat ikut memilah sehingga bisa mengurangi residu sampah yang harus dibuang.
"Pemerintah tidak akan mampu kalau harus mengurus lingkungan dan semuanya tanpa partisipasi masyarakat. Minimal mengelola sampah yang dihasilkan dalam rumah masing-masing. Sampah juga bisa jadi masalah kalau tidak dikelola oleh penghasil sampah. Mari kita peduli, dimulai dari diri masing-masing," jelas Marjuki.
Terkait pengaduan, Marjuki menegaskan Dinas Lingkungan Hidup selalu siap menindaklanjuti pengaduan dari warga. Pihaknya bahkan sudah membuka layanan pengaduan di nomor 085138725474.
Warga bisa menyampaikan pengaduan jika mengetahui ada terjadi dugaan pencemaran air, tanah dan udara. Selain itu bisa pula mengadukan terkait masalah sampah atau kerusakan lingkungan lainnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur menjalankan program Siap Peduli yakni Sistem Inovatif Pengelolaan Aduan Lingkungan. Sistem ini dirancang untuk melayani masyarakat yang memiliki aduan terkait dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Baca juga: Banjir rob turut rendam ruas jalan Sampit-Kuala Pembuang
Baca juga: Bupati Kotim sebut DPPI ujung tombak pembinaan ideologi Pancasila
Baca juga: Tiga pelajar Kotim borong juara tenis meja Kalteng