Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Kotim kaji fleksibilitas penyaluran CSR

Jumat, 6 Februari 2026 16:41 WIB
Image Print
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam saat diwawancarai, Jumat (6/2/2026). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengkaji regulasi baru terkait fleksibilitas penyaluran Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai upaya pemerataan pembangunan.

“Selama ini CSR dari perusahaan memang sudah ada tapi tidak merata, hanya untuk lingkungan sekitar perusahaan. Jadi nanti kami akan mengkaji, apakah kemungkinan itu bisa disubtitusi, karena kan ada juga wilayah yang investornya kurang,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Rody Kamislam di Sampit, Jumat.

Rody menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mampu mengakomodir seluruh usulan pembangunan dari 17 kecamatan yang ada di wilayah setempat.

Terlebih, saat ini pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Tak tanggung-tanggung, pengurangan dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang diterima Kotim mencapai Rp380 miliar.

“Maka dari itu harapan Bupati ada terobosan untuk mencari jalan keluar. Tantangan kita adalah bagaimana memanfaatkan investor yang ada agar bisa membantu program pembangunan di daerah di tengah keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kotim ini menyebutkan, selama ini penyaluran CSR dianggap masih bersifat sektoral dan hanya terfokus pada lingkungan di sekitar area perusahaan.

Hal ini menyebabkan terjadinya ketimpangan, sebab wilayah dengan banyak investor terlihat lebih maju dibandingkan wilayah yang minim investasi.

“Ada kecamatan yang investornya kurang, sementara di kecamatan lain mungkin surplus. Dana surplus inilah yang ingin kita arahkan agar pembangunan bisa merata di seluruh Kabupaten Kotim,” sebutnya.

Baca juga: DLH Kotim tegaskan pengelola pasar bertanggung jawab mengelola sampah

Ia mencontohkan kondisi di wilayah utara yang memiliki banyak perusahaan perkebunan dan pertambangan sehingga cukup membantu dari segi pembangunan wilayah.

Sementara wilayah lainnya yang minim investasi, meskipun juga merasakan manfaat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan semacamnya, namun nilainya terus menurun setiap tahun, sehingga peran CSR menjadi sangat krusial.

“Sedangkan, kita ketahui infrastruktur memakan biaya besar. Harapannya, keterlibatan perusahaan tidak hanya terbatas di areanya saja, tapi bagaimana keuangan CSR ini bisa dikelola untuk dipergunakan di kecamatan lain juga,” lanjutnya.

Rody menambahkan, rencana fleksibilitas ini memerlukan payung hukum yang kuat. Pemkab Kotim berencana membawa usulan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki landasan legalitas yang sah.

Langkah mempertajam aturan ini bukan bermaksud mengabaikan regulasi yang sudah ada, melainkan untuk memperluas jangkauan manfaatnya. Pemkab berkomitmen agar sumber pendanaan pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat atau provinsi.

“Harus ada perdanya karena berkaitan dengan masyarakat. Kami akan berdiskusi dengan legislatif, misalnya untuk menyepakati berapa persen nilai CSR yang wajib diambil dari keuntungan bersih perusahaan. Dengan begitu pemerataan pembangunan di Kotim segera teratasi,” demikian Rody.

Baca juga: BKPSDM Kotim umumkan empat pelamar jabatan Inspektur

Baca juga: Wabup Kotim blusukan salurkan bantuan korban rumah roboh

Baca juga: Pemkab Kotim menang gugatan parkir elektronik PPM di tingkat PK



Pewarta :
Editor: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026