Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, menyosialisasikan Prosedur dan Pelayanan Penerbitan Dokumen Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Sosialisasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Tahun 2025.

"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan," kata Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Barito Utara Nurhamidah di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada peserta terkait alur, persyaratan, serta standar pelayanan dalam penerbitan dokumen pendaftaran penduduk, seperti Kartu Keluarga, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), serta dokumen kependudukan lainnya.

Kegiatan ini dilaksanakan, katanya,  agar seluruh pihak memahami prosedur dan mekanisme pelayanan penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan.

"Kami harapkan dengan adanya pemahaman yang sama terkait prosedur pelayanan, dapat meminimalisir kesalahan administrasi serta meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan," kata dia.

Dia mengatakan, Disdukcapil Barito Utara terus berkomitmen melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan, termasuk pemanfaatan teknologi digital, guna mendukung tertib administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya berharap seluruh peserta dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat luas.

"Kami berupaya pelayanan pendaftaran penduduk di Barito Utara dapat terlaksana secara optimal dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan," ujar Nurhamidah.


Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025