Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian mendorong berkembangnya pembangunan perumahan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai tata ruang dan fasilitasnya,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna ke 7 masa persidangan I tahun sidang 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah didampingi Wakil Ketua II DPRD Kotim Rudianur serta jajaran legislatif.

Irawati menjelaskan, penyusunan raperda ini sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban administrasi dan memastikan keberlanjutan pelayanan publik di sektor perumahan.

Pesatnya pembangunan daerah telah memicu peningkatan jumlah penduduk. Hal ini secara otomatis meningkatkan kebutuhan akan hunian serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kotim.

Pengaturan ini sangat krusial untuk memastikan setiap pengembang atau developer memenuhi standar teknis yang berlaku. Hal ini mencakup rencana tapak (site plan), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga penyesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Jalan (GSJ).

Baca juga: Legislator Kotim minta pemkab petakan kawasan rawan pohon tumbang

Pemkab Kotim menekankan pentingnya pembagian lahan yang proporsional antara kapling hunian dengan lahan untuk sarana dan prasarana.

“Hal ini akan berguna kelak ketika kepadatan penduduk sudah mulai terjadi. Pengaturan kawasan permukiman dapat ditata sesuai ketentuan teknis, sehingga masyarakat tetap mendapatkan kenyamanan,” tambahnya.

Pengajuan raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mewajibkan penyelenggaraan perumahan mencakup prasarana, sarana dan utilitas.

Disamping itu, juga ada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur pedoman penyerahan sarana dan utilitas di daerah.

Irawati menegaskan bahwa setiap PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten. 

Dengan adanya penyerahan resmi, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk melakukan perawatan dan pengembangan fasilitas tersebut di masa depan menggunakan APBD.

“Selain sebagai pelaksanaan regulasi yang lebih tinggi, raperda ini bertujuan mewujudkan ketertiban dalam penyerahan PSU. Kami ingin memastikan pelayanan pemerintah menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan menghadirkan kesejahteraan melalui fasilitas publik yang layak,” demikian Irawati.

Baca juga: Pemkab Kotim usulkan raperda untuk mewujudkan hunian layak

Baca juga: BPBD Kotim imbau waspadai angin kencang susulan dampak Siklon 93S

Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi Baznas bantu tangani masalah sosial


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2025