Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah memberlakukan kebijakan lima hari sekolah di wilayah setempat.

Kepala Dikbud Kobar M Alamsyah di Pangkalan Bun, Selasa, mengatakan kebijakan lima hari sekolah tersebut yang mulai diberlakukan 12 Januari 2026 pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik itu negeri maupun swasta.

"Pemberlakuan kebijakan tersebut telah melewati proses sosialisasi dan pembahasan yang matang. Tentunya, kami telah melakukan sosialisasi sejak bulan Agustus 2025, serta Surat Keputusan (SK) dan petunjuk teknis pelaksanaannya telah di terima oleh satuan pendidikan di kobar," ucapnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 420/017/Dikbud/2026. Yaitu tentang Penetapan Pelaksanaan Pembelajaran Lima Hari Sekolah dan Enam Hari Sekolah pada jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Alam menyampaikan, kebijakan itu telah dibahas melalui Forum Konsultasi Publik serta Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar, sehingga penerapan kebijakan tersebut memiliki dasar partisipatif dan legal yang kuat. 

Selain itu, tentunya kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

"Harapannya penerapan lima hari sekolah ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan menyenangkan. Tidak hanya itu, diharapkan kebijakan ini juga dapat memperkuat pendidikan karakter bagi para peserta didik di wilayah Kotawaringin Barat," kata Alamsyah.

Baca juga: Pemkab Kobar siapkan lima hektare lahan untuk Sekolah Rakyat

Berdasarkan data Disdikbud Kobar, terdapat 52 satuan PAUD negeri dan swasta yang siap menerapkan lima hari sekolah. Kemudian pada jenjang SD, sebanyak 164 satuan pendidikan menerapkan lima hari belajar.

Sementara itu, terdapat 32 SD masih melaksanakan enam hari sekolah. Untuk jenjang SMP, masing-masing 50 sekolah menerapkan lima hari dan enam hari sekolah.

"Kita akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi, agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan," demikian Alamsyah.

Baca juga: Penumpang Pelni di Kobar mencapai 57.116 orang pada 2025

Baca juga: Realisasi Program CKG seluruh puskesmas di Kobar capai 100 persen

Baca juga: Bupati Kobar ingatkan perangkat daerah gunakan anggaran tepat sasaran