Sampit (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah bakal memanggil seluruh pihak terkait pengolahan limbah sawit di PT Sampit International sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat mengenai bau tak sedap dari pabrik itu.

“Keinginan kami sederhana, agar pihak pengelola bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik. Sebenarnya ini lebih kepada persoalan miskomunikasi. Kami ingin duduk bersama dan berdiskusi, bukan berdebat,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kotim Rodi Hartono di Sampit, Selasa.

Ia menjelaskan, setelah menerima pengaduan dari masyarakat sekitar, pihaknya telah dua kali melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke PT Sampit International.

Dari sidak tersebut diketahui bahwa pabrik tua yang dulunya merupakan tempat pengolahan karet kini digunakan untuk lokasi penelitian pengolahan limbah sawit untuk dijadikan pupuk cair.

Ia mengakui, bahwa sebelumnya memang ada surat dari salah satu sekolah tingkat SMA, di dalam sekolah tersebut kepala sekolah menyatakan dukungan terhadap kegiatan penelitian yang dilakukan pengelola. 

“Namun, yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci lokasi penelitian tersebut. Setelah ada aduan masyarakat, barulah kami menemukan bahwa kegiatan itu berada di area PT Sampit International,” ujarnya.

Baca juga: PN Sampit targetkan penerapan KUHP dan KUHAP baru mulai Februari

Rodi menegaskan, bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kegiatan penelitian tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa kegiatan tersebut juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil atau melakukan pertemuan dengan pihak PT Sampit International atau pengelola kegiatan penelitian tersebut guna memberikan edukasi dan mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.

Khususnya mengenai cara untuk mengurangi atau menghilangkan bau dari aktivitas tersebut agar tidak meresahkan masyarakat sekitar, kapan waktu pengerjaannya dan mekanismenya semua harus jelas.

“Kami tidak dalam posisi menyerang PT Sampit International. Kami hanya ingin mencari dan memastikan fakta di lapangan,” imbuhnya.

Disamping itu, tujuan dari pengolahan limbah itu juga harus jelas. Jika diolah menjadi produk pupuk, maka artinya ada kewenangan dari dinas perdagangan terkait perizinan, merek hingga hak kekayaan intelektual di dalamnya. 

Meskipun, DLH hanya berfokus pada potensi pencemaran lingkungan, atau dalam hal ini khususnya pencemaran udara, tetapi pihaknya mengingatkan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan dinas lainnya pun juga harus dipenuhi.

“Sepanjang masyarakat tidak terganggu, khususnya terkait bau, maka persoalan ini bisa diatur. Kami akan memberikan arahan teknis bagaimana pengelolaan yang baik. Namun jika masih membandel dan tetap menimbulkan gangguan, maka bisa dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu ketertiban,” demikian Rodi.

Baca juga: Wabup Kotim dorong Pemdes Tinduk jeli manfaatkan fenomena wisata dadakan

Baca juga: Pemkab Kotim buka lelang jabatan Inspektur

Baca juga: DPRD Kotim minta kegiatan di PT Sampit dihentikan sementara