Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),Kalimantan Tengah membuka lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Inspektorat setempat.
“Seleksi ini terbuka untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kalimantan Tengah, baik itu dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Pengumuman ini sudah kami sampaikan melalui laman resmi kami,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa.
Kamaruddin menyampaikan, pembukaan seleksi ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: 800.1/03/PANSEL-JPT-KOTIM/2026, tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Kotim, yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Sekretaris Daerah Kotim diterbitkan pada 19 Januari 2026.
Surat pengumuman ini disertai dengan rincian persyaratan, tata cara pendaftaran dan ketentuan lainnya yang bisa diakses bebas melalui laman resmi BKPSDM Kotim, di https://bkpsdm.kotimkab.go.id/.
Pengumuman dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan berkas, seleksi administrasi dan rekam jejak peserta yang berlangsung pada 20 Januari - 3 Februari 2026.
Baca juga: ALFI Kalteng tolak tegas perubahan KBLI, sebut rugikan jasa transportasi
Disusul dengan pengumuman seleksi administrasi pada 5 Februari, lalu seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural pada 9 Februari, penulisan makalah 12 Februari, seleksi kompetensi bidang/teknis 14 Februari dan pengumuman hasil akhir 3 Maret.
“Dengan diterbitkannya pengumuman ini, pihaknya mengundang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.
Ia menambahkan, lelang jabatan inspektur ini awalnya akan dilaksanakan bersamaan dengan 11 posisi JPT Pratama lainnya yang dilelang pada akhir 2025 lalu. Namun, kemudian ada beberapa ketentuan yang berbeda sehingga hal itu tidak bisa dilakukan.
Dijelaskan, bahwa untuk jabatan inspektur, panitia seleksi (pansel) harus berkonsultasi dan memperoleh persetujuan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, pansel yang dibentuk juga melibatkan unsur internal dan eksternal, mulai dari pemerintah daerah, akademisi serta perwakilan dari kementerian. Hal ini guna menjamin objektivitas dan transparansi proses seleksi.
“Pansel terdiri dari Sekretaris Daerah Kotim dan unsur BKPSDM, ditambah dua orang profesor dari perguruan tinggi, serta satu pejabat JPT dari lingkungan Itjen Kemendagri. Alhamdulillah semua sudah lengkap, sehingga hari ini dibuka seleksi terbuka inspektur,” demikian Kamaruddin.
Baca juga: DPRD Kotim minta kegiatan di PT Sampit dihentikan sementara
Baca juga: BMKG Kotim prediksi awal musim kemarau terjadi Februari-Maret
Baca juga: Rute DAMRI arah utara Kotim diperpanjang hingga Telaga Antang