Kuala Kapuas (ANTARA) - Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di lokasi pekerjaan PT Tirta Magelang, Desa Manuntung (B1), Kecamatan Dadahup.

“Tiga pelaku diamankan Polsek Kapuas Murung, dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, pada Senin (19/1) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Selasa.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, (12/1) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus ini dilaporkan oleh Bayu Tri Untoro, staf administrasi PT Tirta Magelang, setelah menerima informasi dari mandor proyek terkait pengangkutan besi ulir milik perusahaan tanpa izin.

Baca juga: Komplotan curanmor, dua saudara kandung ditangkap polisi di Kapuas

Menurut keterangan pelapor, saat itu ia sedang dalam perjalanan dari mess Desa Bentuk Jaya (A5) menuju Kuala Kapuas. 

Ia kemudian mendapat telepon dari mandor bernama Supriono yang menyampaikan bahwa sejumlah besi ulir ukuran 16 mm dan 19 mm milik perusahaan telah diangkut menggunakan perahu oleh orang yang tidak berwenang. Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Baca juga: Polres Kapuas ringkus pelaku curanmor di wilayah Kalsel

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. 

Dua pelaku berinisial RO alias OWO (24) dan YT alias OPAN (28) diamankan di Desa Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung. Sementara itu, pelaku lainnya, R alias Gaduk (41), ditangkap di jalan lintas Sumber Alaska–Bina Jaya, Desa Dadahup, pada waktu yang sama.

Baca juga: Merasa terancam, pria bertato di Kapuas jadi korban penganiayaan

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit klotok merek Dongfeng serta ratusan batang besi ulir dengan berbagai ukuran, mulai dari ukuran 10 mm hingga 22 mm.

Polisi menyebut modus yang digunakan para pelaku adalah mengambil besi ulir secara bersama-sama tanpa sepengetahuan dan izin pemilik. Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diketahui, salah satu pelaku berinisial R alias Gaduk merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2025 dengan vonis hukuman tiga bulan penjara.

Baca juga: Warga Kapuas geger sebuah mobil terbakar di tengah jalan

Baca juga: Seorang petani di Kapuas Tengah alami luka serius usai dibacok

Baca juga: Polisi ringkus tiga pengedar sabu di Mantangai

Baca juga: Pelarian berakhir, residivis penganiayaan Pasar Kupang Kapuas dibekuk di Kotabaru