Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus tiga pelaku sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mantangai dan menyita barang bukti lebih dari 300 gram.

“Benar, ada dua kejadian yang kami amankan di satu wilayah Kecamatan Mantangai, terkait peredaran sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Rabu.

Pertama, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial M (38) yang merupakan warga Kalimantan Selatan. M ditangkap petugas di kawasan jalan lintas Palangka Raya – Buntok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, dengan barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak dua paket plastik klip berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat 201,70 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Seorang petani di Kapuas Tengah alami luka serius usai dibacok

Pelaku M ditangkap pada Selasa (9/12) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tanpa adanya perlawanan. Kemudian petugas langsung membawa pelaku M beserta barang bukti sabu ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan pelaku M tersebut, berdasarkan inforamsi dari masyarakat bahwa aka nada seseorang akan membawa barang haram tersebut di wilayah setempat. Atas informasi yang didapat, petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti ratusan gram sabu.

Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku M, petugas lalu kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait hal yang sama, dan langsung begerak cepat melakukan penyergapan kembali terhadap dua pelaku berinisial AN (25) dan EP (25) yang keduanya merupakan warga Kota Palangka Raya.

Baca juga: Dua warga ditikam di Kapuas Hulu, satu korban meninggal dunia

Keduanya ditangkap petugas pada Selasa (9/12) siang, sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan jalan lintas Palangka Raya – Buntok, Bagugus, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 110,7 gram, beserta barang bukti terkait lainnya.

“Kedua pelaku ini, sedang melakukan perjalanan menuju Sei Muroi, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap  keduanya didapati satu buah plastik bening cap Bambu di dalamnya terdapat satu buah plastik merk Nexcare dan didalamnya ada tiga buah plastik yang dibungkus dua lembar tisu,” katanya.

Baca juga: 129 paket sabu dan Rp52 juta diamankan di Pujon Kapuas, seorang mahasiswa ikut terseret

Kemudian, sambungnya, satu buah plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal dan dua buah plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal, barang narkotika tersebut diakui hanya dititipkan oleh seseorang yang baru dikenal melalui handphone di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Rencanannya, barang itu akan diantarkan ke Sei Muroi, pada saat penggeledahan dan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kapuas tersebut di saksikan oleh warga setempat, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, Polisi akan menjeratnya dalam 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu

Baca juga: Polisi tangkap dua pengedar sabu di Kapuas, salah satunya seorang IRT

Baca juga: Ibu dan anak di Kapuas sembunyikan 20 paket sabu di kandang babi