Kuala Kapuas (ANTARA) - Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana milik atasannya.

“Kasus ini dilaporkan oleh Made Wastika (44), yang merupakan atasannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Kamis.

Penangkapan pelaku, lanjutnya, dilakukan pada Selasa (27/1) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.

Baca juga: Polisi ringkus tiga pelaku pencurian besi ulir di Kapuas

Peristiwa dugaan penggelapan diketahui pada Jumat (28/11/2025) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman korban di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat.

Berdasarkan keterangan Made Wastika, awalnya korban memiliki dana sebesar Rp202 juta lebih yang berada pada pihak ketiga bernama Ahmad Zamakhsyari. Dana tersebut kemudian diminta korban untuk ditransfer ke rekening Mandiri atas nama AS, yang merupakan karyawannya. Namun, hingga saat ini, dana sisa sebesar Rp98.000.000 tidak diserahkan kembali kepada korban.

Merasa dirugikan, Made Wastika kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk diproses secara hukum. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil transfer melalui rekening Seabank atas nama AS.

Baca juga: Komplotan curanmor, dua saudara kandung ditangkap polisi di Kapuas

Diketahui, modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan menggelapkan dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening terduga pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. 

Baca juga: Polres Kapuas ringkus pelaku curanmor di wilayah Kalsel

Polisi juga mencatat bahwa terduga pelaku pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2017 dalam perkara Pasal 303 KUHP dengan vonis 9 bulan penjara.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian Rizki.

Baca juga: Merasa terancam, pria bertato di Kapuas jadi korban penganiayaan

Baca juga: Warga Kapuas geger sebuah mobil terbakar di tengah jalan