Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah berfokus menertibkan keberadaan papan reklame yang tidak berizin serta menata kembali reklame guna meningkatkan keindahan, keamanan dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Arahan Presiden sangat jelas. Baliho liar yang terpasang di badan jalan harus ditertibkan. Kami tidak melarang promosi, silakan saja, tapi harus proporsional dan sewajarnya," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Jumat.

Selain itu, keberadaan baliho tanpa izin juga menjadi kebocoran PAD karena pengusaha bisa saja tidak membayarkan pajak sesuai ketentuan. Apalagi, lanjut dia, dari target pajak reklame Kota Palangka Raya tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Hingga awal Desember 2025 realisasinya baru mencapai Rp1,4 miliar lebih atau 51,24 persen dari target.

Untuk itu, Pemkot Palangka Raya telah menerjunkan tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir titik-titik yang akan ditertibkan.

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar urusan izin bangunan, melainkan investasi jangka panjang di sektor pariwisata. Wisatawan yang berkunjung ke Kota Cantik Palangka Raya tentunya dapat menikmati kota yang bersih, bukan Baliho yang bertebaran tidak beraturan.

Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert tombak menambahkan bahwa, reklame yang melanggar perizinan akan ditertibkan dan akan diganti dengan baru dengan mengutamakan penggunaan papan reklame digital sehingga meningkatkan nilai estetika dan keindahan kota.

"Sebagai langkah modernisasi, Pemkot juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu. Billboard elektronik ini akan diatur secara teknis melalui peraturan resmi yang kini tengah disusun," katanya.

Baca juga: Sabangau Ranger ubah sampah plastik jadi pot dan tanam 50 tanaman

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera menginformasikan kebijakan terbaru tersebut kepada para pengusaha reklame dengan harapan tidak akan terkejut serta melakukan pembongkaran papan reklame yang ada secara mandiri.

Sasaran tersebut adalah papan reklame di sekitar jalan G Obos, Yos Sudarso, A Yani, RTA Milono, Diponegoro, Seth Adji, Rajawali dan sejumlah jalan protokol lain.

"Karena sejumlah jalan ini miliki pemerintah provinsi, ada juga yang dikelola balai, maka dalam penentuan titik pembangunan reklame baru nanti kami juga melibatkan mereka selaku pihak pengelola jalan," kata Arbert.

Dia mengatakan, saat ini sejumlah papan reklame ada yang dinilai mengganggu keindahan dan keamanan, sebagian lainnya tidak berizin, masa berlaku izin mati dan ada juga yang menunggak serta tidak membayar pajak.

"Untuk itu, langkah ini pun diambil juga dalam rangka, menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho dan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan," kata Arbert.

Dia menambahkan, untuk memastikan transparansi, kepatuhan serta kemudahan layanan, Pemkot mengingatkan bahwa setiap pihak yang ingin memasang reklame baru harus terlebih dahulu mengurus izin secara resmi.

"Caranya mengajukan permohonan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh Dinas PMPTSP Kota Palangka Raya," katanya.

Baca juga: Diskominfo Palangka Raya perkuat kapasitas pejabat PPID

Baca juga: DPRD Kalteng sebut pasal Raperda Perpustakaan bertambah

Baca juga: DPRD Palangka Raya berharap ada dampak positif penghargaan I-SIM