Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sugiyarto mengatakan, rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perpustakaan yang kini mengalami penambahan jumlah pasal seiring pendalaman materi oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Awalnya raperda ini terdiri dari 37 pasal, namun setelah pendalaman materi berkembang menjadi 43 pasal. Saat ini pembahasan sudah mencapai pasal 38,” katanya yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus Raperda Perpustakaan, Jumat.
Penambahan pasal tersebut, kata dia, dilakukan agar substansi raperda tidak sekadar memenuhi aspek normatif, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengelolaan perpustakaan di Kalimantan Tengah.
Pansus DPRD Kalteng juga menyoroti terhadap kesiapan penerapan raperda setelah nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kami tidak ingin raperda ini hanya selesai di tahap pengesahan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana implementasinya nanti benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Sugiyarto mengatakan, dalam pembahasan, Pansus turut mengonfirmasi kesiapan perangkat daerah, khususnya Dinas Perpustakaan, agar substansi raperda selaras dengan rencana kerja dan program yang sudah disusun.
Baca juga: OJK Kalteng perkuat sinergi percepatan akses keuangan wilayah barat
Menurutnya, keberadaan raperda harus diikuti dengan kejelasan program, termasuk pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah, agar perda tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata.
“Kami pastikan apakah pengelolaan perpustakaan umum dan daerah ini sudah masuk dalam agenda kerja dinas. Kalau sudah menjadi program, tentu itu menjadi dasar kuat untuk ditetapkan sebagai perda,” ujarnya.
Pansus menargetkan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini dapat disahkan dalam waktu dekat, mengingat proses pembahasannya telah berjalan cukup panjang sejak pertama kali diusulkan.
Sugiyarto menyebutkan, raperda tersebut idealnya bisa ditetapkan pada Maret atau April mendatang agar tidak kembali tertunda.
“Raperda ini sudah bergulir sejak 2019. Kami menilai sudah saatnya dituntaskan agar segera memberi kepastian hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah perda ditetapkan, pemerintah daerah masih perlu menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan di lapangan.
“Pergub memang tetap dibutuhkan sebagai dasar operasional, tapi tidak ada alasan untuk menunda pengesahan perdanya karena manfaatnya bisa langsung dirasakan,” demikian Sugiyarto.
Baca juga: DPRD Kalteng minta layanan Samsat jangkau kawasan pelosok
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi aturan usaha selama Ramadhan