Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026.
"Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kebutuhan spiritual ASN selama bulan puasa," kata Bupati Barito Utara Shalahuddin di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk serta memiliki waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Pemerintah daerah, katanya, ingin memastikan bahwa seluruh ASN dan pegawai tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik, namun di sisi lain tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
"Penyesuaian jam kerja ini bukan berarti mengurangi semangat kerja, justru menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengabdian,” ucap Shalahuddin.
Bupati Barito Utara ini menegaskan, pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, profesional, dan responsif selama bulan Ramadhan.Semangat Ramadhan hendaknya menjadi energi positif untuk memperkuat integritas, etos kerja, dan komitmen dalam melayani masyarakat.
“Mari kita jadikan bulan yang penuh berkah ini sebagai sarana memperkuat komitmen dalam mengabdi. Ibadah tetap terjaga, kerja tetap gaspol. Tunjukkan bahwa ASN Barito Utara mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan kewajiban sebagai umat beragama,” kata dia menegaskan.
Baca juga: Bupati Barut tegaskan evaluasi 100 hari kerja momentum percepatan pembangunan
Bupati juga mengucapkan selamat menyambut dan menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 H kepada seluruh umat Muslim di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. Ia berharap seluruh amal ibadah yang dijalankan dapat dilipatgandakan oleh Tuhan Yang Maha Esa serta membawa keberkahan bagi Kabupaten Barito Utara.
"Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan suasana kerja selama Ramadhan tetap kondusif, produktif, dan penuh semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," demikian Shalahuddin.
Surat Edaran itu untuk perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja, pada Senin sampai Kamis masuk jam 08.00 - 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIB, Jumat 08.00 sampai 15.30 WIB waktu istirahat 11.30 hingga 12.30 WIB.
Perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Kamis dan Sabtu jam 08.00 - 14.00 WIB, waktu istirahat 12.00 - 12.30 WIB, Jumat 08.00 - 14.30 WIB istirahat 11.30 - 12.30 WIB.
Baca juga: Bupati Barut harapkan 113 jamaah calon haji siapkan diri secara matang
Baca juga: Bupati Shalahuddin buka ruang masukan untuk finalisasi RKPD 2027
Baca juga: TP PKK Barut berupaya tingkatkan kualitas tumbuh kembang anak
Baca juga: Kunjungi RSUD Muara Teweh, Ketua PKK Barut dukung sinergi kesehatan masyarakat