Muara Teweh (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Barito Utara, Wardatun Nur Jamilah mengapresiasi upaya perlindungan hak cipta dan desain industri terhadap batik khas daerah oleh pemerintah daerah setempat. 

“Kami di DPRD sangat mengapresiasi langkah Dekranasda Barito Utara bersama Kemenkum Kalimantan Tengah dalam memberikan perlindungan hak cipta dan desain industri. Ini adalah bentuk nyata dukungan terhadap pelaku industri kreatif daerah,” ujar Wardatun di Muara Teweh, Selasa (3/2).

Menurut dia, penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri Batik Barito Utara Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan industri kreatif daerah, khususnya batik sebagai salah satu produk unggulan lokal.

Ia menilai, perlindungan hukum melalui hak kekayaan intelektual (HAKI) sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para perajin, sekaligus mendorong mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk.

"Batik Barito Utara memiliki keunikan motif dan nilai budaya yang tinggi, sehingga perlu dijaga agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain tanpa izin," tegas dia.

Wardatun juga berharap, dengan adanya sertifikat hak cipta dan desain industri ini, produk batik Barito Utara dapat memiliki daya saing yang lebih kuat, baik di pasar nasional maupun internasional, serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

“Ke depan, kami mendorong agar program perlindungan HAKI ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha kreatif lainnya. DPRD siap mendukung kebijakan dan anggaran yang berpihak pada pengembangan produk unggulan daerah,” ujarnya.

Baca juga: Legislator DPRD Barito Utara dukung pameran naskah kuno

Baca juga: DPRD Mahakam Ulu kunker ke Barut, perkuat koordinasi dan tata kelola kesekretariatan

Baca juga: Waket I DPRD Barut tekankan sinkronisasi dan ketepatan sasaran dalam FPD RKPD 2027