Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan mengajukan diri untuk menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut menanggapi pertanyaan wartawan terkait sempat adanya pengalihan status menjadi tahanan rumah dari KPK kepada Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yang sedang tersandung kasus dugaan korupsi kuota haji, beberapa waktu lalu.
"Ya, harus mengajukan dong," ucap Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Mantan Wamenaker Noel sebut partai tiga huruf terlibat pemerasan K3
Adapun Noel saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kesempatan yang sama, advokat Noel, San Salvator mengungkapkan pengajuan status tahanan rumah kliennya sedang diupayakan, mengingat asas equality before the law atau persamaan di depan hukum.
Asas tersebut merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap warga negara setara di mata hukum, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil, dan akses setara pada keadilan tanpa diskriminasi.
Baca juga: Noel Ebenezer akui belum diizinkan ungkap parpol di kasus K3
"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Baca juga: Immanuel Ebenezer tegaskan tak ajukan abolisi ke Presiden Prabowo
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Baca juga: Immanuel Ebenezer tak ajukan praperadilan hingga mengaku bersalah
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.
Atas perbuatannya, eks Wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca juga: Prabowo tegaskan kasus Noel jadi peringatan untuk kepala daerah