Kuala Kurun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (50), yang diduga pengedar sabu di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin, mengatakan terduga sempat berupaya melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
“Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, S berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,” sambungnya.
Baca juga: Polres: Rangkaian Paskah di Gunung Mas berjalan aman
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan.
Menindaklanjuti informasi adanya transaksi mencurigakan di wilayah Kecamatan Tewah, tim yang dipimpin Ipda Bonar Ari Sihombing segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Pada Jumat (10/3), sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan tindakan di sebuah rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Tewah. S sempat mencoba melarikan diri saat petugas datang, namun, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu di dalam kamar pelaku.
Baca juga: Kasat Lantas dan dua Kapolsek di Polres Gunung Mas berganti
Selanjutnya, ditemukan dua paket tambahan yang disembunyikan di bawah jendela luar rumah. Total barang bukti yang diamankan berjumlah sembilan paket dengan berat kotor 4,60 gram.
Selain itu petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain satu unit timbangan digital warna hitam, dan satu buah dompet bermotif daun.
Kemudian sendok sabu dari sedotan, serta satu unit telepon seluler warna biru muda yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Baca juga: Polres Gumas siagakan 77 personel amankan rangkaian Paskah
Bonar juga menambahkan, pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gumas untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang penyesuaian ancamannya kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polri dalam mengayomi masyarakat. Setiap informasi dari warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkoba,” demikian Bonar.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 69 paket sabu-sabu di Gunung Mas