Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Menurut dia, respons yang dilakukan melalui forum terbuka semacam rapat dengar pendapat umum (RDPU) menjadi langkah penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan kampus.
“Kami mengapresiasi BEM FH UI dan IKM FH UI yang merespon cepat kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa FH UI dengan menggelar semacam ‘RDPU’ di Aula FH UI secara terbuka,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menilai forum tersebut memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan secara langsung, termasuk kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami lihat para mahasiswi dan mahasiswa bisa berbicara tegas secara langsung dengan para terduga pelaku untuk mempertanyakan motif mereka,” katanya.
Habiburokhman menekankan bahwa kasus kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai lingkungan, namun respons institusi menjadi faktor kunci dalam penanganannya.
“Fenomena adanya oknum yang melakukan pelanggaran bisa terjadi di mana saja, tapi respon institusi BEM UI dan IKM FH UI sangat baik karena ‘RDPU’ mereka tersebut mengutamakan kecepatan, keterbukaan dan ketegasan,” ujarnya.
Ia berharap proses penanganan kasus tersebut dapat berjalan secara adil dengan memastikan pihak yang terbukti bersalah dimintai pertanggungjawaban.
“Kami percaya kasus kekerasan seksual ini bisa diselesaikan dengan baik, dalam artian mereka yang bersalah dimintai pertanggungjawaban yang setimpal,” kata dia.
Langkah respons cepat dan terbuka tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan akademik yang aman serta mendorong keberanian korban dan saksi untuk menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
Selain itu, transparansi penanganan kasus juga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian pelanggaran di lingkungan pendidikan tinggi.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan