Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil menangkap dua terduga pelaku pengedar sabu di dua tempat berbeda di daerah setempat, dengan barang bukti berhasil diamankan sebanyak 8,75 gram.

“Benar, kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas yakni EBS (40) dan A Alias E (41) di dua tempat berbeda,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Jumat.

Baca juga: Sepasang pemuda di Kapuas diciduk polisi, diduga edarkan sabu

Tertangkapnya kedua pelaku tersebut, berawal dari informasi masyarakat karena adanya sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kediaman masing-masing pelaku.

Atas informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penyergapan pertama di rumah sewaan pelaku A Alias E Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat Kuala Kapuas, sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Polisi ringkus seorang petani edar sabu di Kapuas

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan perangkat desa dan di kediamannya ditemukan 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,51 gram, yang ditemukan di dalam kamar di atas kasur tempat tidur yang disimpan di dalam satu buah kantong kain bertulisan MIXIO warna hitam.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti berkaitan lainnya seperti, satu pak plastik klip merk KD, satu unit handphone merk REALME C75X warna pink, dan Uang tunai Rp650.000, yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca juga: Polisi ungkap ratusan gram sabu di Timpah Kapuas

Kemudian, setelah berhasil mengamankan pelaku A Alias E, petugas kembali bergerak melakukan penangkapan pelaku EBS di kediamannya sebuah Barak Jalan Barito Gang 12, Kuala Kapuas, sekitar pukul 14.00 WIB.

Di kediaman pelaku EBS, petugas berhasil menemukan 10 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan 8 paket di lantai samping tempat tidurnya dan 2 paket di dalam bungkus rokok Merk Mama Sayang yang disimpan dalam tas warna biru bertuliskan Suzuki dengan total berat 6,24 gram, beserta barang bukti lainnya.

Baca juga: Polisi bekuk pengedar sabu di Jalan Mahakam Kapuas

Baca juga: Jeratan narkoba di Kapuas belum usai, polisi kembali tangkap IRT simpan 25 paket sabu

Kedua pelaku dan beserta barang buktinya langsung dibawa petugas ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjerat nya dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.                      

Baca juga: Polres Kapuas bongkar peredaran sabu 8,82 gram di Murung Keramat

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu 25,65 gram di Kapuas

Baca juga: Perempuan asal Pulang Pisau bawa sabu saat besuk suami di Rutan Kapuas