Buntok (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Tengah, melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha di Buntok, Rabu, mengatakan pemeriksaan oleh BPK RI itu terkait keberadaannya dan kondisi fisik serta surat-menyurut.

"Jadi, kami sudah mengumpulkan seluruh kendaraan dinas yang menjadi aset pemkab untuk diperiksa BPK RI itu," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Barsel Ali Sadikin melalui Kabid Aset Daerah, Rahmato Y Madjen menambahkan, seluruh aset berupa kendaraan dinas yang diperiksa BPK RI itu telah dilakukan pada Selasa dan Rabu.

Adapun pemeriksaannya meliputi keberadaannya, kelayakannya dan surat-menyurat, sehingga bisa diketahui mobil atau motor yang kondisinya baik, rusak tingan dan rusak berat. Khusus untuk yang kondisi rusak berat nantinya akan dilelang.

Semua kendaraan baik yang berada di beberapa kecamatan juga akan dikumpulkan di halaman Kantor Pemda Barsel, sedangkan kendaraan dinas pada sejumlah desa dan kecamatan yang aksesnya melalui sungai hanya cukup difoto saja.

"Hal itu mengingat, karena biaya untuk membawa ke halaman Kantor Bupati cukup besar, sehingga cukup difoto saja supaya bisa terlihat kondisinya," bebernya.

Untuk desa dan kecamatan yang ada di jalur darat, diupayakan membawa kendaraan tersebut ke halaman kantor Bupati. Apabila kendaraan tersebut dalam keadaan rusak, cukup difoto saja sama seperti halnya yang berada di jalur sungai.

"Ini merupakan pemeriksaan rutin setiap tahun oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah, untuk tertib administrasi khususnya masalah aset kendaraan," beber dia.

Baca juga: Legislator Barsel sarankan pemkab rampungkan dua regulasi landasan penentuan WPR

Selain melakukan pemeriksaan mobil dan motor, BPK juga juga memeriksa laptop, namun untuk pemeriksaannya hanya dilakukan secara administrasi sebab laptop tersebut dipakai bekerja, sehingga tidak bisa dikumpulkan. 

"Untuk pemeriksaan laptop, tahun ini merupakan pertama kali diperiksa oleh BPK RI," terang Rahmanto.

Ia  menegaskan untuk kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, jika surat menyurat atau pajaknya mati, maka dengan terpaksa kendaraan tersebut akan ditarik sementara oleh BPK melalui Bagian Aset Daerah, dan apabila mereka sudah membayar pajaknya, maka kendaraan tersebut dapat diambil kembali.

"Jadi kita berharap kepada pemegang kendaraan dinas, agar tertib pajak artinya jangan sampai menunggak pajak kendaraan dinas," kata dia.

Baca juga: Hari Pendidikan Nasional, Diknas Barsel gelar lomba untuk anak-anak

Baca juga: DPMD Barito Selatan evaluasi layanan 'cloud siltap desa'

Baca juga: Sistem perizinan berusaha elektronik jadi kunci kemajuan koperasi di Barsel