Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kompol Hermanto mengatakan, pihaknya berkomitmen menerapkan sanksi tegas bagi pelaku dan penonton balap liar, termasuk ancaman pidana kurungan serta penahanan kendaraan.

“Kami akan terus menindak tegas setiap aksi balap liar yang terjadi, terutama pada akhir pekan dini hari,” katanya di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, ancaman pidana bagi pelaku balap liar berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Tidak hanya pelaku, penonton yang berada di lokasi balap liar juga akan dikenakan sanksi serupa.

“Baik pelaku maupun penonton tetap kami tindak karena sama-sama terlibat dalam kegiatan tersebut,” ucapnya.

Hermanto menjelaskan, penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan razia di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar.

Selain itu, sanksi hukum maksimal juga disiapkan bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Setiap kendaraan yang terlibat akan kami tahan selama tiga bulan dan pelaku diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, mayoritas pelaku balap liar berasal dari kalangan pelajar yang menganggap kegiatan tersebut sebagai hiburan.

Padahal, aktivitas tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Ini bukan sekadar hobi, tapi berpotensi menimbulkan kecelakaan dan membahayakan banyak pihak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga membuka peluang penerapan sanksi sosial bagi pelajar jika didukung regulasi pemerintah daerah.

“Jika ada aturan resmi, sanksi sosial bisa diterapkan sebagai bentuk pembinaan tambahan,” demikian Hermanto.