Kuala Kapuas (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah bersama dengan Dinas Kesehatan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Rapat ini digelar untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Mengapa perlu perubahan, karena setelah sepuluh tahun berjalan, banyak hal yang berubah,” kata Ketua Pansus III DPRD Kapuas Abdulah di Kuala Kapuas, Jumat.
Raperda tentang KTR yang sudah berjalan selama sepuluh tahun terakhir kini akan diperbarui. Tujuannya agar perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok semakin kuat dan sesuai dengan kondisi saat ini.
KTR ini tujuannya adalah melindungi orang-orang yang tidak merokok, terutama anak-anak, ibu hamil dan lansia dari bahaya asap rokok. Contoh kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan perkantoran.
Dalam rapat yang berlangsung serius namun kondusif ini, Pansus III DPRD bersama Dinas Kesehatan Kapuas dan para pemangku kepentingan lainnya membahas beberapa poin penting, di antaranya adalah perluasan kawasan yang dilarang untuk merokok, penguatan sanksi bagi pelanggar, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan KTR.
"Aturan ini bukan untuk mempersulit perokok, tetapi untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok. Setiap orang berhak menghirup udara bersih, terutama di tempat umum dan fasilitas publik. Dari sisi kesehatan, ini adalah investasi jangka panjang untuk menekan angka penyakit akibat rokok," ujarnya.
Baca juga: PDIP Kapuas perkuat kepemimpinan dan struktur organisasi
Dengan adanya perubahan aturan ini, diharap Kapuas semakin serius dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok. Masyarakat pun diimbau mendukung kebijakan ini dengan tidak merokok di kawasan yang sudah ditentukan.
“Kami harapkan Raperda KTR ini nantinya apabila sudah menjadi peraturan daerah, terlebih dahulu dapat disosialisasikan kepada masyarakat luas agar mengetahui akan pentingnya KTR ini,” demikian Abdullah.
Baca juga: Pemkab Kapuas imbau warga waspadai akun palsu catut nama Ketua TP PKK
Baca juga: Kebakaran dekat RSUD Kapuas hanguskan enam tempat usaha
Baca juga: Pemkab Kapuas teken kontrak cetak sawah perkuat ketahanan pangan