Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI dalam pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya tidak benar dan lahan yang dimaksud sudah diverifikasi sebagai milik TNI.

“Lokasi pembangunan Yonif Tp 923/Mentaya berada pada lahan TNI yang telah dikelola dan dikuasai oleh Kodim 1015/Sampit sejak tahun 1999 serta telah memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diregister oleh kelurahan dan kecamatan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Waren di Sampit, Jumat.

Hal ini ia sampaikan dalam keterangan pers Pemkab Kotim bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit terkait dugaan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang menyerobot lahan warga yang membawa nama Kelompok Tani Hatantiring 2.

Waren menjelaskan, pemerintah daerah bersama Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit sengaja menyampaikan penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan bagian dari upaya memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendukung stabilitas keamanan daerah yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan ketertiban masyarakat di Kotim.

Ia menegaskan pemerintah daerah mendukung pembangunan Yonif TP 923/Mentaya karena lokasi pembangunan berada di atas lahan TNI yang telah lama dikelola dan memiliki SPT yang diregister kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya, data kepemilikan lahan tersebut juga telah diverifikasi pemerintah daerah sehingga masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang dapat menghambat pembangunan fasilitas pertahanan tersebut.

“Untuk data kepemilikan tanah ini sudah diverifikasi. Maka dari itu, kami imbau kepada masyarakat supaya tidak mengalami hal-hal yang bisa menghambat pembangunan dan masyarakat bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah agar pembangunan di sana bisa berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan,” ujarnya.

Waren menambahkan, memang terdapat gugatan yang sedang berproses di pengadilan terkait klaim lahan oleh warga. Namun, sengketa tersebut disebut berada di lokasi berbeda dengan area pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

“Terkait klaim yang dilakukan warga memang ada proses yang saat ini berjalan di pengadilan, tapi itu di luar lahan ini. Lahannya berbeda dengan lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya. Yang pasti lokasi lahan ini sudah dikuasai oleh TNI sejak 1999,” pungkasnya.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah di Sampit laris diserbu warga

Sementara itu, Kaur Tuud Denzibang 1/XXII Sampit Korem 102/Pjg Kapten Czi Panca Setiawan menjelaskan lahan yang disiapkan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya seluas 75 hektare merupakan tanah TNI berdasarkan penunjukan dari Bupati Kotim pada 1996.

Ia menerangkan setelah penunjukan tersebut, TNI mulai menggarap lahan pada 1999 untuk lapangan tembak seluas 200x400 meter, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim. 

Namun, pada 2011 muncul komplain dari Kelompok Tani (Poktan) Hatantiring 2 setelah dilakukan pengecekan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Poktan itu dibentuk sekitar 2007-2008. Kemudian 2011 ada pihak BPN menyatakan bahwa titik koordinat penunjukan bupati itu diklaim masyarakat, yaitu Pontak Hatantiring 2,” bebernya.

Ia melanjutkan, alasan dari Poktan Hatantiring 2 terkait lokasi penunjukan bupati saat itu, mereka tidak dilibatkan oleh pemerintah daerah. Mereka komplain karena mereka sudah menggarap tanah tersebut dan sudah menyiapkan lahan lain untuk lapangan tembak.

Sebagai jalan tengah, kemudian pihak Kodim 1015/Sampit, yakni ia selaku Denzibang dan Danramil setempat, bersama Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2 kala itu, yakni almarhum Muhran, Sekretaris Poktan Nuhran dan anggotanya Andang, turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas antara lahan kelompok tani dengan lahan TNI. 

Dari hasil pengecekan lapangan kemudian dicapai kesepakatan terkait batas lahan dan dipasang empat patok batas yang disaksikan sejumlah pihak terkait. Dokumentasi berupa foto dari kegiatan tersebut pun masih ia simpan hingga kini.

“Sudah kami pasang empat patok dan ada dokumentasinya tahun 2011. Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2 saat itu menunjukkan langsung batas-batas lahannya dan menyatakan tidak akan menggugat tanah lapangan tembak milik TNI,” ujarnya.

Ia mengatakan sejak 2011 hingga 2023 tidak pernah ada gangguan ataupun keberatan terhadap lahan tersebut. Gugatan baru muncul setelah Muhran meninggal dunia dan dilanjutkan anaknya, Aldianur alias Yanur, bersama istrinya Ida.

Ia juga mengklarifikasi bahwa lahan yang menjadi objek sengketa sebagaimana yang diklaim oleh warga tersebut, yang kini diajukan ke pengadilan sebenarnya berbeda dengan lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

Lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut mengacu pada penunjukan bupati yang sebelumnya, sedangkan sesuai kesepakatan bersama Poktan Hatantiring 2 yang juga diketahui pemerintah daerah setempat lokasinya sudah berbeda.

“Yang disengketakan itu arah penunjukan dari SK Bupati 1996, sedangkan lokasi yang sekarang dikuasai Kodim 1015/Sampit dan dibangun untuk Yonif TP berada di luar zona sengketa,” sebutnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Kotim dorong skema khusus BBM subsidi bagi petani

Hal ini juga sudah dijelaskan kepada warga tersebut, namun yang bersangkutan tetapi ingin menunggu putusan pengadilan.

Ia juga memastikan prosedur yang dilakukan TNI dalam penguasaan lahan telah sesuai ketentuan dan klaim penyerobotan lahan yang disampaikan pihak tertentu tidak benar.

“Prosedur yang dilakukan TNI sudah tepat dan klaim warga mengenai lahan itu tidak benar. Saya pastikan tidak benar, karena yang menunjukkan arah lokasi saat itu adalah Ketua Kelompok Tani Hatantiring 2 sendiri dan saya masih memiliki dokumentasi pemasangan patok,” tegasnya.

Terkait legalitas lahan, Panca menjelaskan pihaknya kini telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan seluas 75 hektare tersebut yang diterbitkan pada 2025. Selanjutnya lahan itu akan ditingkatkan menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pertahanan.

Ia mengakui selama bertahun-tahun pihak TNI belum mengurus SKT karena merasa lahan tersebut aman dan tidak pernah diganggu pihak lain. 

Selain itu, masyarakat sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 18 juga mengetahui bahwa kawasan tersebut merupakan tanah milik TNI. Namun, ia memastikan kedepannya pihaknya akan melengkapi sertifikat demi keamanan aset milik TNI tersebut.

“Dari 1999 sampai 2023 kami tidak membuat SKT karena tidak ada gangguan dari mana pun dan masyarakat sekitar mengetahui bahwa lokasi tanah itu adalah milik TNI,” demikian Panca.

Sebelumnya, masalah ini mencuat setelah beredar video sejumlah warga memprotes TNI yang menurunkan alat berat untuk membersihkan lahan yang akan dibangun Markas Yonif Tp 923/Mentaya. 

Dalam video tersebut, warga menyebut lahan itu milik mereka, bukan milik TNI. Mereka juga meminta kegiatan dihentikan karena mereka mengajukan gugatan di pengadilan atas lahan tersebut.

Menanggapi itu, seorang anggota TNI sempat terlibat adu argumen dengan warga. Anggota tersebut menegaskan bahwa lahan yang sedang dibersihkan itu adalah lahan milik TNI, sedangkan lahan yang digugat warga itu berada di lokasi berbeda.

Baca juga: Kader Posyandu di Kotim diminta bantu edukasi masyarakat bersihkan drainase cegah banjir

Baca juga: Mobil pompa dikerahkan untuk atasi drainase tersumbat di Sampit

Baca juga: BPS Kotim siapkan 352 petugas untuk Sensus Ekonomi 2026