Logo Header Antaranews Kalteng

BPOM : Jamu Tidak Layak Konsumsi Beredar

Kamis, 10 Januari 2013 21:42 WIB
Image Print
Jamu tersebut banyak yang tidak memenuhi standar ataupun ketentuan yang berlaku,"

Palangka Raya, 10/1 (ANTARA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kalimantan Tengah menyatakan, hingga saat ini masih banyak jamu tradisional yang tidak layak konsumsi dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, masih beredar di pasaran di wilayah Kalimantan Tengah.

"Jamu tersebut banyak yang tidak memenuhi standar ataupun ketentuan yang berlaku,"kata Kepala Seksi Sertifikasi Laporan Informasi Konsumen Balai POM Kalimantan Tengah, Gusti Tamjidillah, di Palangka Raya, Kamis.

Salah satu jamu tradiisonal tersebut adalah jamu kuat pria, karena registrasinya tidak terdaftar, tanpa izin edar, izin edarnya fiktif dan ada yang mengandung bahan kimia obat yang dilarang serta mengandung urat madu ataupun bali-bali.

Diakuinya memang selama ini masih ada ditemukan jamu kuat dan perkasa untuk pria ada yang mengandung sindinafil atau yang lebih dikenal dengan viagra dimasukkan ke dalam jamu tersebut.

"Padahal dalam persyaratannya jamu tidak boleh ada bahan campuran kimia obat, karena tidak semua orang bisa mengkonsumsinya tergantung kondisinya serta harus ada resep dokter,"ucapnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jamu yang dilarang Badan POM beredar di pasaran, dapat langsung mengakses di website www.pom.co.id.

"Disana akan terlihat produk jamu apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi masyarakat karena akan berbahaya bagi kesehatan,"tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat terutama kaum Adam, jangan sembarangan mengkonsumsi jamu kuat pria karena yang membuat berkhasiat kandungan viagranya bukan lantaran jamunya.

Dikemukakannya, pihaknya setiap bulan selalu memantau langsung ke toko obat untuk mengetahui apakah ada jamu yang tidak layak edar. Bagi toko obat yang ditemukan menjual jamu tersebut, diminta memusnahkan langsung di tempat agar memberi efek jera bagi penjual.

"Pada 2012, ada salah satu toko obat di Pangkalan Bun yang kami ajukan ke ranah hukum,"tegasnya.

untuk itu ia mengimbau bagi pemilik toko obat, agar produk yang dijual baik jamu ataupun obat benar-benar sudah dipastikan sesuai ketentuan berlaku sehingga tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat.


(T.KR-TVA/C/N001/N001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026