
Cianjur perketat syarat nikah

Cianjur (ANTARA News) - Kantor Kementrian Agama Cianjur, Jawa Barat, memperketat prosedur dan persyaratan menikah karena maraknya pernikahan di bawah umur di pinggiran kabupaten ini.
Kepala Kemenag Cianjur Dadang, Sabtu, mengatakan, pihaknya terus berupaya menekan usia nikah di bawah umur dangan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia, Kantor Urusan Agama dan tokoh masyarakat.
"Sosialisi sangat diperlukan guna menekan pernikahan dibawah umur karena kemapanan usia perkawinan harus betul-betul dipikirkan," kata Dadang.
Cianjur memiliki 30 kantor KUA dan tidak sedikit yang menerima pasangan di bawah umur untuk menikah, namun pemerintah mengarahkan para calon pengantin untuk memenuhi semua aturan dan prosedur.
Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
