Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkot Optimalkan Pelayanan Administrasi Kependudukan

Jumat, 17 Januari 2014 11:06 WIB
Image Print
Ilustrasi,Warga menunjukkan e-KTP. (Istimewa)
...Sebab kesadaran masyarakat dalam pembuatan e-KTP khususnya di Palangka Raya dinilai mulai meningkat dari hari kehari.

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus berupaya mengoptmalkan pelayanan bagi masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), kartu pendudukan elektronik (e-KTP), akte kelahiran dan lainnya.

"Upaya pelayanan penerbitan KK, e-KTP, akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, dan lain-lain terus dilakukan agar tetap berjalan lebih optimal serta mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi," kata Kadisdukcapil kota Palangka Raya, Rojikinnoor M.SI, melalui Kabid Pengelolaan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Abramsyah di Palangka Raya, Jumat.

Ia menyadari betul bahwa selama ini keluhan dari masyarakat mengenai lamanya waktu pembuatan KK, e-KTP dan akte kelahiran dan lain-lain yang menjadi kendala pihaknya.

Dia menjelaskan hal tersebut bukan disengaja sehingga membuat pelayanan berkurang optimal terutama kepada masyarakat yang punya berkepentingan sesuatu dan lain hal.

Itu dikarenakan terlalu ramai yang datang dan jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada.Ditambah alat perekam e-KTP hanya tinggal satu yang tersisa.

"Alat perekam e-KTP sebelumnya ada lima, dan yang tersisa hanya satu, kemarin kami sudah mengirimkan alat perekam tersebut ke pusat," kata Abramsyah kepada wartawan Antara.

Ia berharap kepada pemerintah pusat bisa segera ditanggapi masalah yang ada saat ini terutama perbaikan alat perekam e-KTP. Sebab kesadaran masyarakat dalam pembuatan e-KTP khususnya di Palangka Raya dinilai mulai meningkat dari hari kehari.

Sementara itu, terkait pengurusan administrasi kependudukan, ia menambahkan bahwa pada tahun 2014 ini tidak sama sekali dipungut biaya.

Pemberlakuan gratis dalam pembuatan administrasi kependudukan berdasarkan pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006.

Pihaknya berharap agar masyarakat jagan mudah percaya terhadap calo atau pihak ketiga, kalau memang bisa lebih baik mnegurus sendiri, demikian Abramsyah.

(T.KR-RON/B/E001/E001)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026