Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Barut Dikhawatirkan Tak Sempat Bahas Raperda

Selasa, 12 Agustus 2014 18:05 WIB
Image Print
Ilustrasi, (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dikhawatirkan tidak sempat membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa dan sarana Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.

"Padahal raperda itu sebagai payung hukum untuk proses pencairan uang jasa pelayanan medis RSUD Muara Teweh yang sudah delapan bulan tidak bisa dicairkan," kata seorang warga Muara Teweh, Muhammad Iksan, Selasa.

Menurut dia, raperda itu kemungkinan besar bisa dibahas DPRD bersama pemerintah daerah setempat oleh anggota DPRD yang baru periode 2014-2019 yang akan dilantik pada 18 Agustus 2014 nanti.

Memang, kata dia, waktu pembahasan tinggal sepekan lagi sesuai masa akhir jabatan, namun kalau dipaksakan tentukan hasil raperda itu tidak maksimal.

"Kami yakin raperda itu tidak sempat dibahas dan masalah ini menjadikan `pekerjaan rumah` anggota legislatif saat ini untuk anggota DPRD terpilih," katanya.

Sementara anggota DPRD Barito Utara, Set Enus Mebas mengakui lambatnya pencairan uang jasa medis pegawai Sakit Umum Daerah Muara Teweh (RSUD) Muara Teweh karena lambatnya pembahasan reperda tersebut.

"Kami tidak mau dijadikan kambing hitam sebagai penyebab lambatnya pembahasan raperda itu, mengapa raperda yang diajukan baru sekarang tidak waktu-waktu sebelumnya," kata dia.

Set Enus mengatakan kenapa pembahasan atau pengajuan raperda itu baru menjelang berakhirnya rapat paripurna. Sedangkan masalah yang terjadi di RSUD sudah terjadi sekitar tujuh bulan yang lalu.

"Mau disahkan, tapi tanpa melalui pembahasan di komisi dengan legislatif. Seharusnya ada pembahasan sebelumnya," kata Set Enus yang juga politisi dari PDIP ini.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah mengajukan raperda tentang pengelolaan penerimaan retribusi jasa dan sarana RSUD, yang seharusnya dibahas tanggal 5 Agustus 2014 lalu.

Namun, karena jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna itu tidak memenuhi kuorum, maka paripurna tersebut ditunda dan rencananya akan dijadwalkan kembali pada rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Barito Utara yang hingga kini belum ada kejelasan.

Terkait itu, para pegawai RSUD Muara Teweh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja, karena uang insentif jasa pelayanan medis belum juga cair terhitung 8 bulan berjalan.

Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara, Bambang Edhy Prayitno menilai, penundaan pembayaran itu lantaran sebelumnya, pencairan dana jasa pelayanan medis itu menjadi temuan kesalahan administrasi dan anggaran yang berpotensi menjadi masalah bagi pemerintah setempat.

Pihak eksekutif pun, kini masih menunggu hasil konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terlebih dahulu.

"Belum dibayarkannya uang jasa pelayanan medis pegawai RSUD Muara Teweh itu karena sebelumnya menjadi temuan PBK RI," kata Bambang.

Menurut Bambang, dari temuan itu BPK RI merekomendasikan agar dibuatkan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukum untuk proses pencairan uang jasa pelayanan medis tersebut. Karena itu diperlukan dasar hukum yang jelas.

Untuk menyikapi hal itu, Bupati Barito Utara telah mengirim surat dan petugas Inspektorat untuk berkonsultasi ke BPK RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, agar masalah ini bisa diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu, mengingat kondisinya sudah mendesak, sementara proses raperda tetap berjalan.

"Kami minta pegawai RSUD agar dapat bekerja seperti biasa, karena dana tersebut akan tetap dibayar sambil menunggu hasil konsultasi," ujar Bambang.


(T.K009/B/Z002/Z002)



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026