
Warga Diminta Laporkan Bila Ada Pungli KTP

Saya sampaikan kepada masyarakat luas, khususnya Kota Palangka Raya bahwa dalam pembuatan atau perekaman KTP-el dan sebagainya tidak ada satupun dipungut biaya...
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meminta warga yang ada di daerah itu melaporkan apabila ada oknum pegawai maupun honorer setempat yang melakukan pungutan liar dalam pengurusan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El).
"Saya minta warga jangan takut melapor apabila menemukan oknum pegawai pemerintah kota maupun tenaga honorer yang melakukan praktik pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti KTP-El, akta kelahiran dan kartu keluarga (KK)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Palangka Raya, Zulhikmah Ravieq, Minggu.
Dia mengatakan, warga "Kota Cantik" Palangka Raya bisa ikut ambil bagian dalam memberantas praktik pungli khususnya di jajaran pemerintah kota (Pemkot), sehingga tidak mendiamkan dan menjadi korban salah satu oknum Pemkot yang tidak bertanggung jawab.
"Saya minta warga melaporkan apabila menemukan oknum yang melakukan praktik pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan. Baik dari pihak Disdukcapil, kecamatan hingga kelurahan setempat," tandasnya kepada wartawan.
Zulhikmah menegaskan, bahwa dalam pengurusan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP-El, KK maupun Akta Kelahiran tidak dipungut biaya seperser pun.
Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia sebelumnya mengatakan pembuatan KTP-El dan sebagainya yang ada di wilayah itu hingga kini tidak dipungut biaya seperser pun atau gratis.
"Saya sampaikan kepada masyarakat luas, khususnya Kota Palangka Raya bahwa dalam pembuatan atau perekaman KTP-el dan sebagainya tidak ada satupun dipungut biaya dari dinas Disdukcapil," kata Riban Satia.
Riban Satia juga mengimbau kepada seluruh warga "Kota Cantik" Palangka Raya jangan mudah percaya dengan "calo" (pihak ketiga) yang mampu mengurus administrasi kependudukan seperti KTP-El, Akta Kelahiran dan KK.
"Saya berharap, warga kota Palangka Raya tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku mampu membantu dalam pengurusan administrasi kependudukan dengan cepat. Lebih baik datang sendiri, tanyakan kepada petugas setempat apabila kurang jelas," ucapnya.
Dari Januari hingga Maret 2015 khususnya di lima Kecamatan Kota Palangka Raya untuk wajib KTP sebanyak 271.951 orang, sedangkan yang sudah melakukan perekaman 118.821 orang dan yang belum melakukan perekaman ada 153.130 orang.
(T.KR-RON/B/Z004/Z004)
Pewarta : Ronny NT
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
