Logo Header Antaranews Kalteng

Baleg DPRD Kotim Bahas 5 Raperda

Jumat, 12 Juni 2015 15:20 WIB
Image Print
ist (ilustrasi)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah membahas sedikitnya lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah daerah setempat.

"Pembahasan sudah berjalan lima hari, dan kami targetkan pembahasan itu akan selesai pada Jumat (12/6)," kata Ketua Baleg DPRD Kabupaten Kotim, Dadang H Syamsu di Sampit, Jumat.

Dadang mengungkapkan, meski pembahasan kelima Raperda tersebut bisa dibilang cepat, namun tidak mengurangi dari pada kualitas Raperda itu sendiri.

Dari lima Raperda yang saat ini sedang dibahas tersebut pada intinya bertujuan baik, yakni untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun lima Raperda yang diajukan pemerintah daerah dan sedang dibahas oleh Baleg DPRD Kabupaten Kotim tersebut adalah Raperda mengenai pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan di bidang kependudukan dan catatan sipil dan Raperda Nomor 17 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perda kabupaten Kotim Nomor 2 Tahun 2010.

Kemudian Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Raperda perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah Kabupaten Kotim.

Raperda tentang perubahan Perda atas Perda Kabupaten Kotim Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan dan Puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah.

Selanjutnya Raperda tentang perizinan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Kabupaten Kotim.

"Kami berharap jika Raperda tersebut nanti telah selesai dibahas hendaknya disosialisasikan ke masyarakat sebelum di pergunakan," katanya.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026