Pemkot Diminta Audit Pajak Dan Retribusi Perhotelan

id Ketua Komisi I DPRD Kota Riduanto, Audit Pajak Dan Retribusi Perhotelan, Pemkot Diminta Audit Pajak

Pemkot Diminta Audit Pajak Dan Retribusi Perhotelan

Ketua Komisi I DPRD Kota Riduanto. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

Kalau pengusaha perhotelan dan hiburan ada yang mencoba-coba memanipulasi retribusi dan pajak yang dibayarkan, maka hasil audit tersebut akan ketahuan. Pemkot tinggal memberikan sanksi tegas bagi pengusaha tersebut,"
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya meminta pemerintah khususnya Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Inspektorat mengaudit pajak dan retribusi perhotelan dan hiburan di daerahh tersebut.

"Audit tersebut bertujuan untuk mengetahui besaran pendapatan asli daerah (PAD) perhotelan dan hiburan, sehingga menjadi tolok ukur untuk mengambil kebijakan di masa mendatang," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Riduanto di Palangka Raya, Jumat.

Menurut dia,perkembangan dunia perhotelan dan hiburan di Palangka Raya terus bertambah, sehingga perlu memaksimalkan nilai PAD, dan untuk itu perlu dilakukan audit sebagai upaya mengambil kebijakan di masa menydatang.

Audit tersebut juga merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi dan meminimalisir potensi kebocoran PAD Kota Palangka Raya, khususnya bidang perhotelan dan hiburan malam.

"Kami harapkan semua instansi terkait bersinergi dan bekerja sama dalam upaya meningkatkan PAD, dan mencegah hal-hal yang berkaitan dengan kebocorannya demi kemajuan pembangunan Kota Palangka Raya," ujar Riduanto.

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan pembangunan di saat ini sudah banyak hotel yang dibangun investor sehingga perlu adanya tolok ukur yang jelas bagi DPRD beserta Pemkot Palangka Raya untuk menentukan target PAD di masa mendatang.

Ridanto juga mengungkapkan ada rasa kekhawatiran bahwa kemungkinan PAD hotel serta hiburan terdapat kebocoran. Oleh karena itu audit diperlukan sebagai salah satu alat test para pemilik hotel terkait transparansi sistem pembayaran pajak dan retribusi.

"Kalau pengusaha perhotelan dan hiburan ada yang mencoba-coba memanipulasi retribusi dan pajak yang dibayarkan, maka hasil audit tersebut akan ketahuan. Pemkot tinggal memberikan sanksi tegas bagi pengusaha tersebut," jelasnya.

Riduanto mengatakan, pengusaha wajib pajak di Palangka Raya juga wajib hukumnya berpartisipasi dalam membangun kota. Pengusaha membayar pajak dan retribusi berarti ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah ini.