Logo Header Antaranews Kalteng

Kampanye Gabungan Harus Punya Izin

Rabu, 14 Oktober 2015 13:27 WIB
Image Print
Ilustrasi (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, memperingatkan, setiap kampanye pasangan calon harus mendapatkan izin kepolisian, meski dilakukan bersama pasangan calon lain.

"Yang kami lihat ini makin sering kampanye bersama. Ada tim pasangan calon gubernur berkampanye, lalu ada tim pasangan calon bupati yang nebeng ikut dalam acara itu. Kami tegaskan, walaupun nebeng di acara kampanye calon gubernur, tetapi tim pasangan calon bupati juga harus tetap mendapatkan izin kepolisian," tegas anggota Panwaslih Kotim, Salim Basya`ib di Sampit, Selasa.

Setiap pasangan calon yang hendak melakukan kampanye, harus mendapatkan izin dari kepolisian. Jika ada pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati berkampanye di waktu dan tempat yang sama, keduanya tetap harus memiliki izin masing-masing agar diperbolehkan berkampanye.

Panwas menerima laporan adanya kampanye bersama pasangan calon tertentu. Masalah ini menjadi catatan Panwas sebagai temuan untuk ditelusuri lebih lanjut apakah kedua pasangan calon tersebut mengantongi izin masing-masing atau hanya satu di antaranya yang mengantongi izin.

"Kalau turut hadir di suatu tempat dan ada menyampaikan ajakan atau promosi pasangan calon, maka itu berarti sudah masuk kategori kampanye dan harus memiliki izin. Nebeng kampanye di acara kampanye calon gubernur pun tetap harus ada izin dari kepolisian," tegas Salim.

Penegasan serupa disampaikan pihak kepolisian. Sesuai aturan, setiap kegiatan kampanye terlebih dulu harus mengantongi izin.

"Dalam aturan tidak disebutkan batasan jumlah. Dua orang pun kalau itu kampanye, maka harus mendapatkan izin. Kalau ada kampanye bareng, maka izinnya juga masing-masing," tegas Iptu Haris, perwakilan dari Polres Kotim.

Seluruh tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, diminta mematuhi aturan. Apalagi, pelanggaran aturan akan merugikan pasangan calon sendiri, bahkan bisa membatalkan status sebagai peserta pilkada.



Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026