Logo Header Antaranews Kalteng

Baleg DPRD Kotim Segera Bahas 5 Raperda

Selasa, 7 Maret 2017 21:02 WIB
Image Print
Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu (Facebook Dadang H Syamsu)

Sampit (Antara Kalteng) - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotawaringin Timur, Kalimanta Tengah segera membahas sedikitnya lima rancangan peraturan daerah.

Ketua Baleg DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa mengatakan lima Raperda yang akan dibahas Baleg dan eksekutif tersebut dua diantaranya adalah Raperda inisiatif DPRD dan tiga usulan pemerintah daerah.

"Pembahasan kelima Raperda tersebut rencananya akan kita mulai pada Senin (20/3) hingga Senin (27/3)," tambahnya.

Dadang mengatakan, adapun kelima Raperda yang akan dibahas tersebut masing-masing, untuk Raperda inisiatif DPRD tentang pembentukan produk hokum desa, dan Raperda tentang pembentukan produk hokum daerah.

Sedangkan tiga Raperda usulan eksekutif masing-masing, Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada perusahaan daerah air minum (PDAM) Dharma Tirta Sampit.

Kemudian Raperda tentang pengawasan peredaran dan pengendalian minuman beralkohol dan larangan minuman beralkohol oplosan.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan parkir.

"Kita upayakan pembahasan Raperda inisiatif DPRD dan usulan eksekutif tersebut nantinya bisa selesai sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Timur HM.Taufiq Mukri mengatakan, diajukannya tiga Raperda tersebut merupakan sebuah kebutuhan untuk perkembangan daerah.

"Kita berharap tiga Raperda yang kami ajukan tersebut kedepannya bisa menjadi payung hukum dalam pengelolaan dan penataan sebuah aturan," ucapnya.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026