Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Nazaruddin, KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus yang sama.
Tiga saksi itu antara lain anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat 2009-2014 Mirwan Amir serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Made Oka Masagung dan Iwan Baralah.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e pada Rabu (27/9) lalu.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Tanah dan bangunan hasil rampasan dari M Nazaruddin dilelang
Selasa, 13 September 2022 16:42 Wib
Anggota DPR RI kecewa atas vonis bebas terdakwa pemerkosaan
Selasa, 25 Mei 2021 16:20 Wib
Dirjen Linjamsos kembali dipanggil KPK terkait suap pengadaan bansos
Jumat, 22 Januari 2021 13:54 Wib
KPK lelang tiga bidang tanah dan bangunan dari hasil korupsi Nazaruddin
Senin, 4 Januari 2021 19:53 Wib
Setelah bebas, Nazaruddin ingin bangun pesantren dan masjid
Kamis, 13 Agustus 2020 14:34 Wib
Nazaruddin telah lunasi denda Rp1,3 miliar, kata Ditjenpas
Rabu, 17 Juni 2020 17:39 Wib
Alasan Hasto Kristiyanto alihkan suara Nazaruddin ke Harun Masiku
Kamis, 16 April 2020 21:19 Wib
Imam Besar Istiqlal tiadakan shalat Jumat, ini alasannya
Jumat, 20 Maret 2020 9:07 Wib