Komite Sekolah Harus Berperan Sesuai Permendikbud Ini

id komite sekolah, dewan pendidikan lamandau, pemendikbud

Komite Sekolah Harus Berperan Sesuai Permendikbud Ini

Para peserta antusias mengikuti sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Nanga Bulik, Kamis (14/12/2017). (Foto Antara Kalteng/Fuad Siddiq)

Fuad Siddiq
     
Nanga Bulik (Antara Kalteng) - Keberadaan Komite Sekolah pada setiap satuan pendidikan mempunyai peranan yang sangat dalam peningkatan mutu pendidikan, sekaligus memberikan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
     
Tugas dan peranan Komite Sekolah tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016, kata Ketua Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Lamandau, Venti Theodore saat mengikuti sosialisasi Permendikbud no 75/2016 tentang Komite Sekolah, di Nanga Bulik, Kamis (14/12 /2017).
     
"Kita melaksanakan sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Dan sangatlah jelas tentang peran dan apa saja yang bisa maupun yang tidak bisa dilaksanakan oleh Komite Sekolah," ucapnya.
     
Venti juga menambahkan, bahwa komite sekolah dapat bekerjasama dengan pihak Sekolah dalam membangun, menata, dan melengkapi kebutuhan sekolah yang belum dipenuhi oleh pemerintah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang ada.
     
"Melalui kegiatan ini, kita harapkan kedepannya baik sekolah maupun Komite Sekolah tidak salah langkah dalam menentukan kebijakan didunia pendidikan," ujarnya.
     
Oleh karenanya, apabila sampai salah langkah dalam menjalankan tugas fungsinya, saat ini juga sudah ada Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang pemberantasan pungli.
     
"Jadi pada dasarnya, melalui kegiatan ini tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus Komite Sekolah tentang peran dan fungsinya," demikian Venti.