Ini hasil Rakernas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia

id adkasi, dprd kabupaten,rakernas adkasi

Ini hasil Rakernas Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi). (Ist.)

Bekasi (Antaranews Kalteng) - Rapat Kerja Nasional II Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) 2018 merumuskan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.

"Rekomendasi yang dikeluarkan dibagi dalam dua bagian yakni yang sifatnya internal organisasi dalam rangka menata dan memperbaiki kinerja DPN Adkasi dan rekomendasi eksternal yang akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI, serta lembaga negara dan instansi pemerintah lainnya," kata Lidya Fransisca, pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Adkasi yang juga politikus Gerindra Kabupaten Bekasi, Sabtu sore.

Adkasi merupakan wadah perhimpunan 17.652 anggota DPRD yang tersebar di 416 kabupaten di Indonesia.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Paragon Jakarta, 26-29 Maret 2018.

Lidya mengatakan ada 14 butir rekomendasi eksternal yakni pembuatan regulasi mengantisipasi isu SARA dan Hoax, peningkatan kualitas pemilihan kepala daerah, pengangkatan pegawai honorer menjadi ASN secara bertahap, pekerja apapun statusnya wajib menerima jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Kita juga meminta pemerintah melanjutkan program sertifikasi lahan secara gratis dan membentuk Komisi Penyelesaian Konflik Agraria, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan mencabut moratorium pembentukan daerah otonom baru termasuk pemekaran desa agar dapat memungkinkan terbentuknya daerah otonomi baru," katanya.

Rekomendasi Rakernas juga menyoroti pemanfaatan dana desa yang belum maksimal, keterlambatan pelaksanaan kegiatan di daerah yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) implementasi program Nawacita yang belum berjalan dengan baik sehingga perlu dibentuk Badan Riset Nasional.

Rakernas II Adkasi menugaskan DPN Adkasi untuk melaksanakan MoU (kerja sama) dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Ombudsman sesuai dengan tugas konstitusi di setiap kelembagaan tersebut.

Kemudian meminta pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengevaluasi Permendikbud nomor 17 tahun 2017 sesuai dengan kondisi dan keadaan daerah.

Pihaknya juga meminta agar melibatkan DPRD dalam rumusan regulasi tentang program pemerintah pusat dalam mengawasi program-program bantuan seperti KIS, KIP, bedah rumah, sertifikat gratis, dan dana yang bersumber dari APBN.

Rakernas juga merekomendasikan pemerintah pusat segera membentuk Badan Percepatan Pembangunan. Terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana Otsus, maka perlu dibuat regulasi yang terkait dengan pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan berdasarkan Undang-undang Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.