Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengingatkan kepada kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk tidak membuat peraturan yang memberatkan masyarakat.
Muhammad Hudori pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) 2020 di Jakarta, Senin, mengingatkan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah memiliki fungsi penyusunan regulasi (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.
Untuk itu, kata dia diharapkan fungsi DPRD di masa pandemi COVID-19 ini harus lebih bersinergi dengan pemerintah daerah.
Pertama, kata Hudori soal membangun komunikasi yang baik dalam mengimplementasikan dan menyosialisasikan secara masif protokol kesehatan, diantaranya penggunaan masker kepada seluruh lapisan masyarakat.
Kedua, lanjut Hudori konsepsi penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus mudah dipahami dan tidak menimbulkan birokrasi yang berbelit dan beban administrasi bagi publik atau masyarakat.
“Ketiga, dalam rangka percepatan perizinan berusaha untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, perlu dilakukan penyederhanaan terkait jenis dan prosedur perizinan,” kata Hudori.
Terkait dengan perizinan berusaha, Hudori menambahkan di saat pandemi ini banyak warga negara yang menganggur sebagai imbas dari pemutusan hubungan kerja.
Untuk itu, Pemerintah berupaya bagaimana membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Undang-Undang Cipta Kerja ini sebetulnya bertujuan untuk mendorong upaya penyiapan lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran.
"Kemudian menata agar birokrasi yang berbelit menjadi tidak berbelit-belit, waktu proses penerbitan izin bisa menjadi lebih cepat dan biaya pengurusan pun dapat ditekan. Maka dari itu perlu dilakukan penyederhanaan,” ucapnya.
Lebih lanjut lagi, DPRD diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan mensosialisasikan secara masif tujuan dan niat baik adanya Undang-undang Cipta Kerja kepada masyarakat.
“Undang-Undang Cipta Kerja itu kalau dilihat ujungnya justru banyak menguntungkan, cuma persoalannya ini banyak berita-berita yang tidak tepat (hoaks)," kata dia.
Sehingga, lanjut Sekjen Kemendagri itu orang tidak bisa memastikan mana draft asli mana daft palsu.
"Jadi kalau kita lihat lebih jauh, sesungguhnya Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa berdampak positif bagi perekonomian,” ujarnya.
Terakhir, DPRD dalam penanganan pandemi COVID-19 ini diharapkan dapat melaksanakan pengawasan yang lebih optimal atas pelaksanaan kebijakan dan anggaran yang dilakukan atau dikeluarkan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Kemendagri sebut dana desa bisa digunakan untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Pj Bupati Barito Utara paparkan evaluasi kinerja di Itjen Kemendagri
Sabtu, 6 April 2024 22:21 Wib
Kinerja Penjabat Bupati Kapuas dievaluasi Kemendagri
Jumat, 5 April 2024 23:11 Wib
Anggota DPRD Barito Utara konsultasi RAPBD 2024 ke Kemendagri
Jumat, 8 Maret 2024 6:28 Wib
Penjabat Bupati Barsel sampaikan laporan evaluasi kinerja ke Kemendagri
Senin, 4 Maret 2024 13:44 Wib
KTP digital ditargetkan bisa akses layanan publik Juni 2024
Rabu, 28 Februari 2024 16:07 Wib
Tata kelola pemerintahan Barsel peringkat 1 Kalteng dan 46 nasional
Minggu, 11 Februari 2024 1:00 Wib
Pj Bupati Kapuas paparkan capaian kinerja ke Inspektorat Jenderal Kemendagri
Kamis, 11 Januari 2024 6:35 Wib