Logo Header Antaranews Kalteng

ASN Kotim akan diberi uang makan? Ini penjelasan bupati

Jumat, 13 April 2018 07:43 WIB
Image Print
Aparatur sipil negara Kotim mengikuti apel di halaman kantor bupati, belum lama ini. Pemerintah daerah berencana memberikan uang makan dan minum. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, sedang mengkaji kemungkinan memberikan uang makan dan minum untuk aparatur sipil negara setempat.

"Saat ini masih kami pelajari, baik masalah aturan hukumnya maupun dari sisi besaran dan kemampuan keuangan. Yang jelas, ada keinginan pemerintah daerah memberikan itu," kata Bupati H Supian Hadi didampingi Sekretaris Daerah Halikinnor di Sampit, Kamis.

Wacana pemberian uang makan dan minum sebagai tindak lanjut kebijakan sebelumnya. Sejak 1 Maret 2018, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan aturan baru jam kerja aparatur sipil negara setempat.

Dalam aturan baru, jam masuk kerja yang awalnya pukul 07.00 WIB, diundur menjadi pukul 07.30 WIB, sedangkan waktu pulang kerja tetap pukul 15.30 WIB.

Dalam aturan baru ini, jam istirahat ditiadakan, namun pegawai diperkenankan makan siang dan shalat Zuhur secara bergantian sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Pemberian uang makan dan minum tersebut diharapkan dapat membantu aparatur sipil negara yang ingin makan siang, tanpa harus pulang ke rumah. Supian berharap kebijakan ini bisa dijalankan.

"Kalau tidak bisa di APBD Perubahan tahun 2018, akan dianggarkan di APBD murni tahun 2019. Besarannya masih dihitung. Selain itu, juga dipertimbangkan pemberian tunjangan daerah," tambah Supian.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Halikinnor menambahkan, aturan baru jam kerja tersebut dibuat menanggapi aspirasi aparatur sipil negara. Selama ini banyak aparatur sipil negara yang mengeluh masuk kerja pukul 07.00 WIB karena mereka harus mengantar anak sekolah, sehingga kini diundur menjadi pukul 07.30 WIB.

Pemberlakuan aturan baru jam kerja tersebut juga tidak mengurangi jam kerja aparatur sipil negara. Sesuai aturan, jam kerja dalam satu minggu adalah minimal 37 jam 30 menit.

"Keinginan memberi uang makan dan minum itu merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah kepada aparatur sipil negara. Mudah-mudahan saja semua bisa terwujud sesuai harapan bersama," kata Halikinnor.

Halikinnor mengatakan, pemerintah daerah sangat memperhatikan nasib dan kesejahteraan aparatur sipil negara. Sebaliknya, aparatur sipil negara diharapkan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026