Dua ASN Bartim gugat praperadilan Polres Bartim

id polres bartim, OTT dinkes, dinkes bartim

Dua ASN Bartim gugat praperadilan Polres Bartim

Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Namun hal itu dibantah keras Wakil Ketua Saber Pungli, Hudaya S, karena tidak adanya komunikasi dan pelaporan dalam tim satgas saber pungli. Bahkan tidak ada melibatkan pihak lain seperti Kejaksaan dan Inspektorat
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dua Aparatur sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, berinisial Ep dan Ye melalui kuasa hukumnya, Deky Wijaya SH mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Bartim di Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan nomor register : 01/Pid. Pra/2018/ PN. TML, tanggal 18 Mei 2018.

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung kepada wartawan, Selasa, tidak menampik adanya praperadilan tersebut.

"Praperadilan diajukan yang bersangkutan yakni sebagai ASN secara perorangan sebagai pemohon dan pihak termohon adalah Polres Bartim Cq Polda Kalteng," kata Helka di Tamiang Layang.

Helka menambahkan, gugatan praperadilan didaftarkan bukan atas nama instansi Dinas Kesehatan, akan tetapi sebagai perorangan.

Dari informasi dihimpun, gugatan praperadilan diajukan terkait kejadian operasi tangkap tangan (OTT) pada Dinas Kesehatan terkait dugaan pelanggaran administrasi bantuan DAK non fisik tahun 2018.

Dalam kasus itu, PPK DAK Non Fisik dijabat wanita berinisial Ep dan rekannya berinisial Ye sebagai bendahara. Keduanya terjaring OTT yang dilakukan pihak Polres Bartim dengan mengatasnamakan UPP Satgas Saber Pungli.

Namun hal itu dibantah keras Wakil Ketua Saber Pungli, Hudaya S, karena tidak adanya komunikasi dan pelaporan dalam tim satgas saber pungli. Bahkan tidak ada melibatkan pihak lain seperti Kejaksaan dan Inspektorat.

Kepala Dinkes Bartim, Simon Biring juga bingung atas peristiwa yang terjadi. Sebab juknis pelaksanaan dana DAK Non Fisik membolehkan  pemotongan untuk mendukung manajemen Dinkes dengan maksimal 5 persen dari dana tersebut sebelum dibagikan, sementara pemotongan dilakukan 2,5 persen. Pemotongan pun hanya sempat dilakukan pada tiga Puskesmas yakni Puskesmas Dayu, Pukesmas Awang dan Dusun Tengah.

Ketua UPP Saber Pungli Kompol Arman Muis memimpin OTT pada Dinkes tersebut dengan didampingi Kasatreskrim, AKP Andika Rama selaku Ketua pokja penindakannya, 

Uang sebesar Rp1,8 miliar diamankan beserta benda-benda lain seperti dokumen keuangan, buku dan handphone diamankan pihak Polres Bartim guna proses penyelidikan. Namun tanpa ada Berita acaranya.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan SIK belum bisa dikonfirmasi karena sedang dinas luar. Demikian pula dengan Kasat Reskrim AKP Andika Rama.