Logo Header Antaranews Kalteng

Polres Lamandau tangkap pemproduksi miras ilegal

Rabu, 6 Juni 2018 14:34 WIB
Image Print
Wakapolres Lamandau RAS Yudhapatie (dua dari kiri) pada saat menggelar press release diaula Joglo Mapolres Lamandau, Selasa (5/6/2018). (Foto istimewa).
Pemilik pabrik miras tersebut saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP

Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Polres Lamandau Kalimantan Tengah, telah berhasil menangkap seorang pemproduksi sekaligus pengedar minuman keras jenis arak illegal tanpa mengantongi surat ijin resmi.

Pelaku tersebut beriniasial AK (64 tahun) berhasil ditangkap di Desa Penopa Kecamatan Lamandau tanpa ada perlawanan, kata Kapolres Lamandau AKBP, Andika Kelana Wiratama melalui Wakapolres Kompol RAS Yudhapatie, saat menggelar Press Realise di aula Joglo Mapolres setempat, kemarin.

"Dalam operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), Sabtu (2/6), berhasil mengungkap produksi miras ilegal. Ada ratusan liter arak yang berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan pabrik miras tersebut," bebernya.

Penangkapan terhadap pemproduksi miras jenis arak ilegal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang pengolahan miras jenis arak putih dan sekaligus mengedarkan. Personil polisi setempat pun langsung melakukan pengecekan kelapangan kemudian langsung melakukan penggerebekan.

Yudhapatie mengatakan selain mengamankan pemilik pabrik miras tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa 400 liter arak siap edar yang dikemas dalam galon, dua buah dandang besar, satu buah kuali, satu karung gula pasir dan satu buah tong berisi bahan baku pembuatan miras.

Dari pengakuan tersangka sudah memproduksi arak putih tersebut sejak tahun 2015 lalu. Bahkan, setiap kali produksi, pabrik miliknya itu mampu menghasilkan 600-800 liter arak putih tersebut," jelasnya.

Tersangka juga mengaku bahwa arak buatannya itu dijual kepada masyarakat di sekitaran desa tetangga. Dan dari penjualannya dalam per-20 liter pelaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 75.000.

"Pemilik pabrik miras tersebut saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 204 ayat (1) KUHP yang berbunyi, barang siapa yang menjual, menawarkan, menerima atau membagi-bagikan, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang, maka dihukum dengan penjara maksimal 15 tahun," demikian Yudhapatie.



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026